Praktisi Hukum Kritisi Tindakan KPK Intimidasi Pengacara Lukas Enembe

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Praktisi Hukum Petrus Selestinus mengkritisi sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengancam akan menindak Pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe terkait dugaan menghalang-halangi penyidikan dengan dalil Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. 

PDI Perjuangan Pertanyakan Kasus Hasto 5 Tahun Silam Baru Dibuka Setelah Partainya Kritis ke Keluarga Jokowi

Petrus menilai, apa yang disampaikan KPK merupakan bentuk intimidasi terhadap profesi advokat. "KPK sudah sering melontarkan ancaman terhadap advokat, ketika advokat dalam menjalankan profesinya, bersikap oposisi terhadap keinginan KPK, seperti menunda atau menolak pemeriksaan kliennya disertai alasan tertentu yang dimungkinkan oleh KUHAP dan UU Tipikor," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 September 2022.

Petrus menyebut, ancaman KPK terhadap advokat bukan kali ini saja. Bukan saja advokat, tapi kata Petrus, KPK kerap juga mengancam para saksi.

Hasto Singgung Ambisi Kekuasaan yang Ingin Perpanjang 3 Periode

Padahal, ditekankan Petrus, apa yang dilakukan advokat dalam menjalankan profesi di KPK, Polri dan Kejaksaan, tidak lain demi melindungi kepentingan hukum dan hak asasi bagi klien yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Tipikor, UU Tentang KPK dan UU HAM.

"Karena itu sikap oposan advokat terhadap KPK, Polri dan Kejaksaan tak terhindarkan dan itu dibenarkan oleh UU Advokat," kata Petrus. 

Pernyataan Lengkap Hasto Kristiyanto Usai Dijadikan Tersangka KPK

Petrus menegaskan, baik di dalam KUHAP, UU Pemberantasan Tipikor, UU KPK maupun di  UU HAM, menekankan tugas penyelidik dan penyidik, senantiasa pada kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum yang berlaku dan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab dalam arti yang luas.

Frasa tentang "tindakan lain" menurut hukum yang bertanggung jawab di dalam KUHAP, Petrus menerangkan, diartikan sebagai tindakan yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum, harus patut dan masuk akal serta berdasarkan pertimbangan yang layak serta menjunjung tinggi HAM.

Pada titik inilah, lanjut dia, KUHAP dan UU Advokat memberikan otoritas kepada advokat atau penasehat hukum mengotorisasi kekuasaannya untuk beroposisi terhadap Penegak Hukum lainnya pada setiap tingkat pemeriksaan sesuai dengan KUHAP.

"Artinya tindakan advokat Roy Rening dkk, yang dipandang KPK sebagai memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor, di mata advokat hal itu sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh KPK," kata Petrus.

Petrus menambahkan, KPK memiliki kewenangan lebih besar untuk melakukan upaya paksa yang ekstrem tanpa bisa dihalang-halangi oleh organisasi lain di luar KPK, tanpa harus mengancam profesi advokat.

Karena itu, kata Petrus, tidak pada tempatnya KPK mengintimidasi advokat Roy Rening dkk. Hal itu hanya boleh terjadi sebatas cara pandang atau perspektif yang berbeda antara advokat dan KPK.

"Karena itu KPK jangan menggunakan kaca mata kuda, dalam melihat profesi advokat di satu sisi dan kewenangan KPK berdasarkan Pasal 21 UU Tipikor pada sisi yang lain saat advokat selalu oposan terhadap penegak hukum yang lain, apalagi UU Advokat memberikan hak imunitas kepada seorang advokat," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya