Kapolri: Ferdy Sambo Sudah Bukan Anggota Polri
- VIVA.co.id/Ilham Rahmat
VIVA Nasional – Polri menegaskan Ferdy Sambo tidak lagi bagian dari Korps Bhayangkara usai bandingnya terhadap sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditolak.
"Oleh karena itu status FS secara resmi sudah bukan anggota Polri," ujar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jumat, 30 September 2022.
Menurut Listyo, Istana telah mengeluarkan keputusan administrasi soal pemecatan Ferdy Sambo. Dengan demikian sudah jelas bahwa Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri.
"Status FS, beberapa waktu yang lalu, kita kirimkan surat penolakan banding yang bersangkutan, untuk proses PTDH, dan barusan keputusan PTDH dari Istana sudah dikeluarkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, sudah diterima oleh pihak Istana.
Selanjutnya, berkas tersebut ditindaklanjuti oleh Sekretariat Negara untuk segera diterbitkan Keputusan Presiden atau Keppres pemberhentian Ferdy Sambo.
Kabarnya, saat ini terkait Keppres pemecatan Ferdy Sambo tersebut telah selesai dan telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, salinan Keppres itu saat ini sudah dikirim ke Asisten SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Laksamana Muda TNI Hersan, ketika dikonfirmasi oleh awak media, Jumat, 30 September 2022.