Penuhi Wajib Lapor, Putri Candrawathi Kembali Kelabuhi Awak Media
- tvOne
VIVA Nasional – Putri Candrawathi memenuhi wajib lapor di Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat 30 September 2022. Lagi-lagi, dia berhasil masuk gedung Bareskrim mengelabuhi awak media.
Pengacara Putri, Arman Hanis mengatakan kalau kliennya sudah tiba lebih pagi. Istri dari Ferdy Sambo itu disebut telah melakukan wajib lapor di Bareskrim. Dirinya berdalih tidak tahu lewat pintu mana kliennya masuk, karena dia mengklaim datang tidak bebarengan.
"Ibu PC (Putri) sudah di dalam (Gedung Bareskrim) dari pagi," ucap dia kepada wartawan, Jumat 30 September 2022.
Sebelumnya diberitakan, istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna wajib lapor. Hal itu diungkap pengacaranya, Febri Diansyah.
Bukan hari ini, namun hal tersebut dilakukan besok, Jumat 30 September 2022. Tim pengacara, kata dia bakal mendampingi Putri besok. Namun, Febri tidak berkata lebih jauh.
Semisal apakah Putri bakal ditahan besok. Pasalnya, berkas dinyatakan kejaksaan sudah lengkap. Artinya, kasus bakal segera masuk persidangan.
"Tadi saya cek infonya ke Tim, besok Jumat Bu Putri akan didampingi ke Bareskrim," ujar dia kepada wartawan, Kamis 29 September 2022.
Berkas Lengkap
Kejagung sebelumnya menyataan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.
Selain itu, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam tewasnya Brigadir J juga dinyatakan lengkap. Fadil menyampaikan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.
Dalam kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.