Jadi Calo Masuk Polisi di Sultra, Briptu BR Dipecat

Prosesi pencopotan seragam oknum polisi yang dipecat karena pelanggaran. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA Nasional - Oknum polisi Briptu BR akhirnya dijatuhkan sanksi berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. Sanksi tersebut dijatuhkan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena Briptu BR terlibat kasus calo penerimaan anggota polisi.

Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Pertambangan Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi dan PPNS ESDM

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Prianto Teguh Nugroho mengatakan Briptu BR yang menjabat sebagai Biro SDM Polda Sultra dinyatakan melakukan pelanggaran berat dalam sidang kode etik.

"Sanksinya kena PTDH karena melanggar kode etik, dia telah melakukan percaloan," kata Kombes Prianto, saat dikonfirmasi,  Jumat 30 September 2022.

Said Didu Diperiksa Polisi Hari Ini Buntut Kritik PSN PIK 2

Sidang kode etik personel polisi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

Prianto menjelaskan Briptu BR dipecat setelah menjalani sidang pelanggaran kode etik Polri pada Rabu 28 September 2022. "Hasil sidangnya kemarin, kita putuskan vonis (PTDH)," katanya.

Kata Kombes Latif soal Anak Buahnya Potong Jalan Aktor Lanchlan Gibson hingga Nyaris Jatuh Tapi Malah Lebih Galak

Pun, dia menambahkan, kasus tersebut sudah ditangani anggota Propam sejak Juni 2022. Saat itu, anggota Propam Polda Sultra melakukan operasi tangkap tangan terhadap Briptu BR di rumah pribadinya.

Dalam sidangnya, Briptu BR diputuskan bersalah karena meminta dan menerima sejumlah uang dari calon siswa (casis) peserta rekrutmen anggota Polri. Apalagi, pelanggaran Briptu BR menjadi atensi di lingkungan Polri.

"Briptu BR ditangkap di rumahnya bertepatan dengan penerimaan waktu itu. Dan, pelanggarannya ini memang sudah menjadi atensi pimpinan," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menyebut dalam kasus ini Briptu BR minta sejumlah uang kepada beberapa orang tua casis dengan jumlah beragam. Nominalnya ada yang puluhan juta rupiah hingga ratusan juta rupiah.

"Uang yang dia minta ke casis bervariasi. Intinya dia ini melanggar," tuturnya.

Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

Photo :
  • tvOne/Christ Belseran-Maluku

Sebelumnya, Briptu BR ditangkap petugas Propam karena menjadi calo penerimaan calon siswa (casis) Polri.

Kombes Prianto Teguh Nugroho mengatakan Briptu BR tertangkap tangan jadi calo dengan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah.

"Iya benar kita amankan Briptu BR karena dugaan kasus calo casis Polri, " kata Prianto saat dimintai konfirmasi, Kamis 29 September 2022.

Prianto menjelaskan penangkapan Briptu BR dilakukan anggota Propam Polda Sultra di rumah pribadinya pada Juni 2022. Saat itu, penangkapan dilakukan bertepatan saat penerimaan casis Polri. 

"Di kediamannya kita amankan Briptu BR, saat itu bertepatan dengan penerimaan anggota," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya