Pacar Brigadir J: Dari Awal Penuh Skenario, Saya Tak Percaya Pelecehan
- VIVA.co.id/Andrew Tito
VIVA Nasional - Berkas para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah lengkap alias P21. Lima tersangka termasuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan disidang.
Terkait itu, kekasih Brigadir J, Vera Boru Simanjuntak menyampaikan rasa syukurnya karena berkas para tersangka dinyatakan sudah P21 sehingga bisa segera disidang.
"Semoga nanti di persidangan bisa berjalan dengan baik. Sesuai yang keluarga harapkan," kata Vera dalam wawancara dengan tvOne yang dikutip VIVA, Jumat, 30 September 2022.
Vera pun mengaku masih ada ketakutan imbas pembunuhan terhadap pacarnya tersebut. Menurut dia, aksi pembunuhan Brigadir J dari awal penuh dengan skenario.
Ia berharap ke depannya tak terulang lagi proses skenario tersebut.
"Kalau untuk ketakutan, kita tahu sendiri dari awal penuh dengan skenario. Semoga nanti tidak lagi terjadi seperti itu," tutur Vera.
Pun, dia juga ingin pihak yang ada di persidangan nanti bisa menjalankan sesuai tugasnya dan penuh kejujuran. Vera mengaku siap memberikan keterangan sebagai saksi sesuai yang ia ketahui.
Dia juga menegaskan dirinya tak percaya adanya dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir j terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. "Ya, saya tidak yakin pelecehan itu terjadi. Itu aja.
Vera juga sekilas bicara soal dugaan ancaman terhadap Brigadir J. Ia bilang pada 21 Juni 2022, ada masalah. Namun, sang kekasih tak cerita.
"21 Juni itu ada masalah. Tapi, dia tidak cerita. Mengenai ancaman itu pada 7 Juli," sebutnya.
Obstruction of Justice
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyampaikan berkas perkara 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan sudah lengkap. Selain Sambo, empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 28 September 2022.
Fadil juga menyatakan bahwa berkas perkara tujuh tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J juga dinyatakan lengkap. Dia mengatakan, Kejaksaan akan menggabungkan berkas perkara dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice untuk persingkat persidangan.
Sementara, di kasus obstruction of justice, ada tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.