Jika Ada Korban saat Dijemput Paksa, Lukas Enembe Bisa Kena Denda Adat

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Sumber :
  • ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua

VIVA Nasional – Situasi di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura pasca Lukas Enembe mangkir dari panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) boleh dibilang sudah mulai landai. Aktivitas masyarakat tampak normal, dan kegiatan perekonomian serta aktivitas di kantor-kantor Pemerintah dan swasta juga berlangsung seperti biasa.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Kendati demikian, di balik situasi yang tampak tenang ini masih menyisakan kekhawatiran pada sebagian kalangan, sebagaimana diungkap Yanto Eluay, tokoh adat dari Sentani, Jayapura.

“Kami juga mengkhawatirkan, jangan sampai terjadi benturan pada saat Pak Lukas Enembe dijemput paksa [oleh KPK], dan yang menjadi korban adalah masyarakat adat,” kata Yanto Eluay, usai acara pelantikan Badan Pengurus Presidium Pemuda Adat Tabi, di Sentani, dikutip Kamis, 29 September 2022.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo saat sosialisasi pembentukan Kortas Tipidkor Polri.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Novel berharap, dengan adanya Kortas Tipidkor ini bisa menguatkan barisan memberantas korupsi sekaligus mencegahnya.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024