Berkas Kasus Diterima Kejari Jakbar, Roy Suryo Ditahan 20 Hari

Roy Suryo pakai baju tahanan siap disidangkan.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Berkas perkara kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangkanya, mantan Menpora Roy Suryo telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) pada Kamis 29 September 2022 siang.

Kemenko Kumham Imipas Beberkan Perbedaan Pemindahan Penahanan Mary Jane dan Bali Nine

Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan Roy Suryo kemudian dibawa kembali dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta Timur.

"Kemudian sekarang sudah diserahterimakan, RS (Roy Suryo) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujar Ade Sofyansah ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis 29 September 2022.

Rezim Terjungkal Suriah Gunakan Metode Penyiksaan di Lebih 50 Penjara, Sednaya yang Terburuk

Baca juga: Kamaruddin ke 2 Eks KPK Pembela Sambo: Jangan Rancang Kebohongan

Sementara Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto mengatakan, persidangan perkara tersebut akan sesegera mungkin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Rezim Baath Runtuh, Ini Sederet Metode Penyiksaan yang Tidak Manusiawi di Suriah

"Pengadilan dimulai sesegera mungkin. Kita punya 20 hari penahanan, mestinya kita dalam perkara ini tidak harus menunggu habis masa penahanan 20 hari. Sesegara mungkin kita limpahkan ke pengadilan," ujar Sunarto.

Selanjutnya usai diperiksa jaksa, Roy keluar dengan mengenakan kemeja berwarna biru dilapisi rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berwarna merah dan berjalan ke mobil tahanan tanpa mengenakan penyangga leher.

Dalam kasus ini Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditahan di Rutan Polda Metro

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Diketahui Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022, karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Dalam kasus ini juga Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.

Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya