Tim JPU Kasus Ferdy Sambo Bakal Ditempatkan di Safe House

Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak.
Sumber :
  • Instagram/simanjuntakbarita.

VIVA Nasional – Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) di dalam kasus Ferdy Sambo cs akan ditempatkan di safe house. Hal ini diungkap setelah berkas perkara yang menjerat Ferdy Sambo cs dinyatakan lengkap dan segera dibawa ke pengadilan. 

Dituntut 12 Tahun Bui, Jaksa Nilai Harvey Moeis Berbelit Selama Sidang

"Iya itu kan (penempatan JPU di safe house) langkah-langkah yang akan ditempuh. Ini kan (berkas perkara) sudah lengkap P21, sudah memenuhi formal dan materiil lalu selanjutnya akan diikuti penyerahan tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Ketua Komjak, Barita Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Kamis, 29 September 2022.

Barita kemudian membeberkan beberapa alasan di balik saran penempatan JPU ke safe house. Pertama, untuk menghindari intervensi mengingat kasus yang menjerat Ferdy Sambo cs ini menyita banyak perhatian masyarakat.

Polri Blak-blakan soal Alasan 6 Perwira Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo Naik Pangkat

Putri Candrawathi memegang tangan suaminya Ferdy Sambo.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

"Menjaga jaksa dari intervensi di luar hukum. Sebab, di berbagai media, baik medsos atau elektronik pemberitaan kan, masyarakat atau publik banyak menilai, dan khawatir adanya intervensi di luar hukum dalam kasus ini. Maka harus ada antisipasi atau jawaban dari risiko terhadap apa yang dianggap publik itu," sambungnya.

Jaksa Tuntut Eks Bos PT Timah 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

Kemudian, alasan kedua yaitu agar keamanan dan keselamatan JPU selama proses persidangan di kasus Ferdy Sambo cs ini terjamin. Sehingga segala kekhawatiran publik tidak akan terjadi. 

Terakhir, penempatan JPU di safe house bertujuan agar proses komunikasi dan koordinasi terkait kasus ini berjalan dengan baik dan terpantau.

"Iya termasuk itu juga (pengamanan sarana komunikasi), sarana prasarana intelijen, tidak hanya untuk memproteksi pengaruh dari luar atau adanya komunikasi tentang perkara. Tetapi juga menjaga jangan sampai ada hal seperti hacker menembus hal yang berkaitan dengan perkara ini," tandas Barita.

Barang Bukti Kasus Hakim PN Surabaya Vonis Ronald Tannur

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Tiga eks hakim yang memvonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024