Alvin Lim Ajak Jaksa Agung Berdebat

Alvin Lim
Sumber :
  • istimewa

VIVA Nasional – Advokat kontroversial Alvin Lim angkat bicara mengenai konten diakun youtubenya yang berjudul "Kejaksaan Sarang Mafia", belakangan akibat konten youtubenya tersebut, Alvin Lim dilaporkan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke pihak kepolisian. 

Ada "Kebuntuan", Jaksa dan Investigator Gagal Tangkap Presiden Korsel yang Dimakzulkan

Dalam kasus tersebut Alvin membahas Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menurutnya adalah pasal karet. Alvin Lim menegaskan, siapapun yang mengkritik institusi bukan merupakan pencemaran nama baik. 

Alvin Lim

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
Kejagung Sanksi Etik 138 Jaksa Nakal Sepanjang 2024, Ini Datanya

“Itu namanya pasal karet, Pasal 27 ayat (3) yang mereka laporin, sama Pasal 28. Pasal 27 ayat (3) sudah ada SKB UU ITE, yang di mana Jaksa Agung sendiri yang tanda tangan di situ juga bahwa kritik terhadap institusi bukan pencemaran nama baik,” ujar Alvin Lim di Jakarta. 

Alvin menambahkan, jaksa yang melaporkan dirinya atas kasus pencemaran nama baik institusi terkait konten youtubenya itu adakah jaksa yang bodoh dan tidak mengerti tentang hukum. 

Perintahkan Jaksa Balikin Aset Rumah hingga Jam Mewah ke Helena Lim, Hakim: Tak Ada Kaitan dengan Pidana

“Itu jaksanya bego atau pinter, atau ngerti hukum atau tidak,” tegasnya. 

Dalam laporan pencemaran nama baik institusi tersebut, Alvin Lim juga menantang Jaksa Agung untuk berdebat secara terbuka dengan dirinya. 

“Makanya saya undang Jaksa Agung itu untuk debat sama saya, kalau dia laki-laki, kan simple dong,” ujarnya. 

Alvin Lim

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Alvin Lim  mengaku heran dengan dirinya yang disangkakan pasal tersebut, Alvin mengatakan laporan terkait dirinya ini sebagai upaya mempersulit dan terus ngotot bahwa menyampaikan kritik terhadap institusi bukan termasuk pencemaran nama baik.

“Pertanyaan saya, Jaksa Agung nama orang atau nama institusi? Saya bingung jadinya. Jadi hal itu hanya ingin mempersulit saya, simple kok dia bikin laporan, dia jemput saya ke sini,” ujarnya. 

Dilaporkan

Diberitakan sebelumnya, Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait unggahan video YouTube yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sarang mafia.

Alvin dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 September 2022.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Adapun dalam laporan tersebut, Alvin Lim dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alvin juga dijerat Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 156 KUHP soal penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya