Korban Penipuan Indosurya 23 Ribu Orang, Kerugian Rp 106 Triliun
- VIVA / Yeni Lestari
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap sebanyak 23 ribu masyarakat menjadi korban dari penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Puluhan ribu korban itu mengalami kerugian yang fantastis senilai Rp106 triliun.
"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dalam konferensi pers, Rabu, 28 September 2022.
Fadil menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), para korban mengalami kerugian hingga Rp106 triliun. Ia pun mengatakan bahwa ini merupakan kerugian terbesar kasus penipuan dalam sejarah di Indonesia.
"Kerugiannya berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun. Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah, belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyrakat Indonesia," jelasnya.
Lebih jauh, Fadil menyebut pihaknya sempat mengalami kendala dalam proses pra-penuntutan. Ia mengungkap bahwa selama ini, Kejagung tetap berkomitmen untuk melindungi korban dan berupaya agar kerugian yang dialami bisa dikembalikan.
"Dulu proses pra-penuntutan agak tersendat karena kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan. Sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2.5 triliun dari SPDP 192 miliar. Ini upaya jaksa mengungkap peristiwa pidana. Saya imbau untuk hati-hati menginvestasikan karena sekarang banyak perusahaan yang merugikan," tandas Fadil.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mereka ialah Henry Surya (HS) dan June Indria.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, penyerahan tersangka kasus itu dilakukan pada Senin, 5 September 2022 lalu. Selain menyerahkan dua tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa uang Rp39 miliar dan dan USD 896.988 dan 49 kendaraan roda empat.
Sementara itu, kasus penipuan investasi dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menjerat pendirinya Henry Surya dan June Indria telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan Henry Surya dan June didakwa dengan Undang-undang Perbankan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
"Kami sangkakan pasal 46 Undang-undang Perbankan ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan Undang-undang TPPU ancaman sampai 20 tahun," kata Fadil dalam konferensi pers, Rabu, 28 September 2022.