Strategi Kementan Cegah Hama dan Penyakit Tumbuhan

Ilustrasi lahan pertanian.
Sumber :

VIVA Nasional – Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) memperbarui daftar Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) guna mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit tumbuhan di wilayah Indonesia.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Badan Karantina Pertanian Kementan AM Adnan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis mengatakan pembaruan itu juga untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati nabati di tanah air.

Lahan Pertanian

Photo :
Dampingi Prabowo Bertemu PM Trudeau, Menko Airlangga: Perjanjian ICA CEPA Tingkatkan Perdagangan dan Dorong Perekonomian

"Juga penting dalam mendorong akses pasar komoditas pertanian, khususnya asal tumbuhan ke pasar global," kata Adnan.

Ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, menyebutkan bahwa pemerintah berwenang menetapkan daftar organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) berdasarkan hasil analisis risiko dan daerah sebarannya. Sementara OPTK sendiri sifatnya dinamis, mengikuti perkembangan situasi yang terjadi.

Kejar Target Swasembada Gula, PTPN III Dorong Peran Generasi Muda Genjot Sektor Pertanian

Adnan menjelaskan, daftar OPTK telah ditetapkan lewat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25 Tahun 2020. Daftar itu perlu diulas secara berkala terhadap keberadaannya. Ulasan dilakukan terhadap penamaan spesies baik penamaan terbaru dan sinonim maupun kisaran inang, media pembawa, dan daerah sebar.

Petani berada di lahan pertanian yang terdampak hujan abu Gunung Kerinci di Desa

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Khusus daerah sebar OPTK di wilayah Indonesia, kata Adnan, dapat diketahui dari hasil pemantauan yang dilakukan rutin di seluruh wilayah Indonesia. Pemantauan tersebut dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian di masing-masing wilayah kerjanya.

Andan menjelaskan penyempurnaan Permentan 25 Tahun 2020 merupakan hal krusial, terutama untuk menghasilkan rancangan yang lebih lengkap datanya. Ini juga dibutuhkan untuk pertimbangan akses pasar dengan mitra dagang.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Bambang berharap daftar OPTK dapat segera disusun dan dituangkan dalam peraturan baru yang berlaku.

Lahan pertanian Panyaweuyan, Desa Argamukti, Argapura, Kabupaten Majalengka

Photo :
  • ANTARA FOTO/Agvi Firdaus

"Agar pejabat karantina di lapangan dapat optimal dalam melakukan pengawasan," kata Bambang.

Review atau ulasan dan penyempurnaan daftar OPTK itu dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan pada akhir September dan tahap kedua atau finalisasi dilakukan pada Oktober hingga Nopember mendatang.

Penyempurnaan melibatkan akademisi dan peneliti dari Universitas Gadjah Mada, IPB University, Universitas Brawijaya, Universitas Lampung, Universitas Sumatera Utara, Universitas Padjadjaran, Universitas Hassanudin, SEAMEO BIOTROP, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan direktorat perlindungan terkait. (ant)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya