127 Paspor Jemaah Wafat Diserahkan ke KJRI Jeddah
- Humas Kemenag RI
VIVA – Sebanyak 127 paspor jemaah haji dan umrah asal Indonesia yang wafat di Arab Saudi, hari ini diserahkan kepada Staf Teknis I Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.
Papor diserahkan oleh Konsul Haji dan Umrah Nasrullah Jasam kepada Staf Teknis I Imigrasi KJRI Jeddah Ahmad Zaeni, di Jeddah, Rabu 28 September 2022.
Menurut Nasrullah, 127 paspor itu sebelumnya disimpan oleh Muassasah Asia Tenggara. Dokumen tersebut baru diserahkan kepadanya pada 20 September 2022. Dokumen itu terdiri atas 118 paspor jemaah haji dan 9 paspor jemaah umrah.
Untuk 118 paspor jemaah haji, masing-masing milik satu jemaah haji yang wafat pada 2015 dan 2018, 24 jemaah haji wafat tahun 2019, dan 92 jemaah haji yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
"Tahun 2022 sebenarnya ada 93 jemaah wafat. Namun, satu paspor sudah diminta oleh keluarga jemaah tersebut," terang Nasrullah.
"9 paspor umrah, milik satu jemaah yang wafat pada 2019, tiga jemaah wafat 2020, dan lima jemaah wafat 2022," sambungnya.
Nasrullah Jasam mengaku masih ada sejumlah paspor jemaah umrah wafat yang belum diserahkan pihak muassasah. Menurut, beberapa paspor masih dalam proses pengurusan agar segera bisa diserahkan oleh pihak muassasah. “Jumlah paspor yang masih tersisa, akan kami serahkan di waktu yang akan datang setelah koordinasi dengan muassasah,” ungkap Nasrullah.
Sebanyak 127 paspor tersebut, lanjut Nasrullah, diserahkan ke Staf Teknis I Imigrasi selaku pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi jemaah yang wafat. Dengan demikian, dokumen paspor tersebut bisa diamankan.
“Paspor jemaah haji dan umrah yang wafat adalah dokumen negara. Penyerahan dokumen ini penting dilakukan agar dipastikan semuanya tidak disalahgunakan,” tegas Nasrullah Jasam.
Hal senada disampaikan Staf Teknis I KJRI Jeddah Ahmad Zaeni. Menurutnya, paspor jemaah haji dan umrah yang wafat perlu diamankan, agar tidak disalahgunakan.
“Untuk pengamanan dokumen negara dan pencegahan penyimpangan penggunaan, paspor tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," tuturnya.
"Info pencabutan ini akan disampaikan kepada seluruh kantor Imigrasi di Indonesia, dan Perlintasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia,” tandasnya.