Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Segera Diserahkan ke Kejaksaan Agung

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan sudah menjadwalkan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice, dalam kasus Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 

Meski begitu, Fadil tidak mengungkap lebih jauh kapan pastinya pelimpahan dari penyidik Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 sudah terjadwal. Saya sudah memerintahkan tidak boleh terlalu jauh dari ditetapkannya tahap P21," kata Fadil dalam konferensi pers, Rabu, 28 September 2022.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan paling lambat dua pekan sejak berkas dinyatakan lengkap atau P21. "Berdasarkan ketentuannya (pelimpahan tersangka dan barang bukti) paling lambat 14 hari," ujar Andi.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice penyidikan tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bapak dan Anak di Deliserdang Tikam Tetangga Hingga Tewas, Pemicunya Hal Sepele

Dari hasil penelitian tersebut, Kejagung menyatakan berkas kedua perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo cs lengkap. Dengan begitu, tersangka dan barang bukti kasus ini segera diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

"Sesuai kitab undang-undang, jaksa peneliti meneliti kelengkapan berkas perkara formil dan materil, formil dan materil dari penelitian berkas perkara. Kemudian, saya baru menerima laporan bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung, Rabu, 28 September 2022.

Polda Kalteng Gelar Rekonstruksi Penemuan Mayat di Katingan, Peran Tersangka Diungkap

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk segera disidang," ujarnya menambahkan.

Dalam perkara pembunuhan berencana, terdapat lima orang tersangka yang ditetapkan. Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada RE, dan Kuwat Ma'ruf.

Mengerikan, Pria di Jambi Ditemukan Tewas dengan Luka di Leher

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kemudian, untuk tersangka obstruction of justice berjumlah tujuh orang. Ketujuh tersangka itu antara lain eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya