Berkas 2 Perkara Ferdy Sambo Digabung, Ini Alasan Kejagung
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan menggabungkan dua berkas perkara eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam satu dakwaan. Kedua berkas itu mengenai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana menyatakan penggabungan dua berkas menjadi satu dakwaan itu sesuai dengan Pasal 141 KUHP. Kata Fadil, penggabungan dua perkara ini dilakukan agar lebih efektif dalam proses persidangan.
"Penggabungan perkara ini sudah diatur dalam Pasal 141 KUHP. Kenapa Pasal 141 KUHP, saya beri penjelasan ini untuk lebih efektif dalam proses persidangan. Karena di sini melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka, sehingga kita gabungkan dalam satu dakwaan," kata Fadil di Gedung Jampidum, Kejagung RI, Rabu, 28 September 2022.
Baca juga: Berkas Lengkap, Apakah Putri Candrawathi Akan Ditahan?
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus obstruction of justice penyidikan tewasnya Brigadir J.
Dari hasil penelitian tersebut, Kejagung menyatakan berkas kedua perkara yang menjerat Irjen Ferdy Sambo cs lengkap. Dengan begitu, tersangka dan barang bukti kasus ini segera diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
"Sesuai kitab undang-undang, jaksa peneliti meneliti kelengkapan berkas perkara formil dan materil, formil dan materil dari penelitian berkas perkara. Kemudian, saya baru menerima laporan bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung, Rabu, 28 September 2022.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk segera disidang," sambungnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana, terdapat lima orang tersangka yang ditetapkan. Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada RE, dan Kuwat Ma'ruf.
Kemudian, untuk tersangka obstruction of justice berjumlah tujuh orang. Ketujuh tersangka itu antara lain eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Karo Paminal Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Kemudian, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.