Sejoli Ditangkap Gegara Pakai Aplikasi Untuk Jual Anak di Bawah Umur
- Adjie (Palembang)/ VIVA
VIVA Nasional – Tega! sejoli di Palembang gunakan aplikasi untuk jual anak di bawah umur. Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang akhirnya berhasil mengungkap perdagangan anak di bawah umur sebagai pekerja seks. Sejoli itu menggunakan aplikasi Michat untuk bisnis perdagangan pekerja seks.
Kasus tersebut terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua pasangan sejoli yang telah memperdagangkan anak di bawah umur melalui akun michat, Kamis 22 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Ya, anggota kita berhasil mengungkap penjualan anak melalui akun Michat,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol, Tri Wahyudi diruang kerjanya, dikutip dari tvonenews Rabu 28 September 2022.
Pelaku ditangkap di tempat berbeda
Ia mengatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka yakni, M Yusuf (21) dan IS alias Amoy warga Palembang di tempat berbeda.
“Tersangka M Yusuf diamankan di kawasan Seberang 2 Ulu dan tersangka Amoy di Hotel Oyo Berlian pada Selasa 27 September 2022 sekitar pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Korban berstatus pelajar
Ia menjelaskan, aksi penjualan anak inisial CA (15) yang masih berstatus pelajar ini dilakukan kedua tersangka pada hari Minggu 18 September 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, di OYO 578 Sugoi Kost tepatnya Jalan Bangau Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang.
“Korban diketahui warga Jalan Panca Usaha, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang diperdagangkan dengan mengunakan akun Michat,” Bebernya.
Tri Wahyudi mengatakan, tersangka telah melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual / memperdagangkan korban anak melalui Aplikasi Michat untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan laki-laki hidung belang. Dalam satu kali kencan, tarifnya sebesar Rp 300 ribu, short time.
“Korban dipasang tarif harga sekali main Rp 300 ribu. Untuk itu pasal yang diterapkan pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual atau pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal 15 tahun penjara, Diamankan juga barang bukti berupa handphone tersangka yang berisi kan chat tawar menawar saat hendak menjajakan korban CA," terang Kompol Tri Wahyudi.