Berkas Lengkap, Apakah Putri Candrawathi Akan Ditahan?

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Sumber :
  • tvOne

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum memutuskan apakah akan melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka Putri Candrawathi yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Saat ini, berkas perkara pembunuhan berencana Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap atau P21. Nantinya, Putri bersama keempat tersangka lain akan diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

Adapun menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana, penahanan Putri Candrawathi merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Geger Kartu Mainan Akses ke Judi Online dijual di SD Tangerang

"Ditahan atau tidak itu tergantung kewenangan JPU," ujar Fadil dalam konferensi pers di Gedung Jampidum, Kejagung RI, Rabu, 28 September 2022.

"Tapi, penahanan ini saya beri penjelasan, itu dalam KUHP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara. Penyidik untuk kepentingan penyidikan berwenang melakukan penahanan selama 20 hari diperpanjang 40 hari oleh jaksa. Begitu juga penuntut umum berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang," sambungnya.

Lebih lanjut, Fadil menyebut ada dua hal yakni objektif dan subjektif yang menjadi pertimbangan JPU untuk menahan atau tidaknya Putri Candrawathi. Dari segi objektif dan subjektif, JPU akan melihat ada tidaknya kemungkinan Putri Candrawathi melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti hingga melakukan tindak pidana lain. 

"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya, bisa ditahan dan subjektif itu khawatir enggak jaksa, bahwa dia melarikan diri. Tapi, untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, JPU yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah, tangkal, pencekalan agar tidak ke luar negeri," jelasnya.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Intinya tentang penahanan, sepenuhnya saya serahkan pada jaksa penuntut umum dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tandas Fadil.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah rampung meneliti berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam perkara ini, terdapat lima orang tersangka yang ditetapkan. Mereka di antaranya eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada RE, dan Kuwat Ma'ruf.

Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs dan Polri Rp7,5 Miliar, Ini Alasannya

Dari hasil penelitian tersebut, Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana yang menjerat Irjen Ferdy Sambo cs lengkap. Dengan begitu, tersangka dan barang bukti kasus ini segera diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Photo :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

"Sesuai kitab undang-undang, jaksa peneliti meneliti kelengkapan berkas perkara formil dan materil, formil dan materil dari penelitian berkas perkara. Kemudian, saya baru menerima laporan bahwa persyaratan formil dan materil telah terpenuhi," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung, Rabu, 28 September 2022.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke jaksa untuk segera disidang," sambungnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya