MA Tarik Perkara yang Diadili Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro.
Sumber :
  • VIVA/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA Nasional – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengatakan semua perkara yang telah diadili oleh Sudrajad Dimyati (SD) akan diambil oleh hakim agung lain. 

Zarof Ricar Juga Diperiksa Bareng 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur, Bakal Dikonfrontir?

Hal tersebut, kata Andi, sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung sejak Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 21 September hingga Kamis 22 September 2022 lalu. 

"Semua perkara yang berjalan atau  belum diputus-baik perkara perdata umum maupun perkara perdata khusus yang ditangani oleh pak SD apakah sebagai anggota atau ketua majelis sejak ditetapkannya sebagai tersangka, Ketua MA akan menarik perkara-perkara itu untuk selanjutnya posisi pak SD dalam majelis perkara yang bersangkutan akan diganti oleh hakim agung yang lain," kata Andi kepada wartawan, Rabu 28 September 2022. 

Terkuak, Peran Lain Zarof Ricar Si Makelar Kasus MA Terkait Vonis Ronald Tannur

Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin bersama para hakim agung

Photo :
  • Dok MA

Andi mengatakan bahwa Sudrajad Dimyati merupakan hakim agung yang bertugas untuk perkara perdata di Mahkamah Agung. Pihaknya kini akan melakukan penarikan perkara atau pergantian hakim agung jika perkara yang ditangani oleh Sudrajad belum putus.

Gazalba Saleh Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Ajukan Banding ke PT DKI

"Seperti diketahui pak SD adalah hakim agung yang berada dan bertugas di kamar perdata MA. Termasuk perkara Nomor 3479 K/PDT/2022 di mana pak SD duduk sebagai anggota majelis hakim akan ditarik untuk diganti oleh hakim agung lain yang ada di Kamar Perdata. Jika perkara tersebut memang belum putus tentu termasuk perkara yang akan ditarik untuk dilakukan penggantian," ucap Andi.

Sebagai informasi, sebanyak 10 orang ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya adalah Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP). Hal tersebut diungkap Ketua KPK Firli Bahuri. Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang, Rabu, 21 September 2022 hingga Kamis, 22 September 2022.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Firli, Jumat 23 September 2022.

KPK menahan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Sudrajad Dimyati.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

Adapun delapan sisanya yaitu Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Diduga, Hakim Agung Sudrajad, Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri menerima uang suap dari Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno. Suap tersebut terkait upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. 

KPK juga menyita uang diduga suap sebesar SGD205.000 dan Rp50 juta saat tim KPK menangkap Desy Yustria di rumahnya. Kemudian, uang Rp50 juta diamankan juga dari Albasri yang menyerahkan diri ke KPK.

Heryanto Tanaka, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Yosep, dan Eko Suparno yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sedangkan Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Redi, dan Albasri yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya