Alasan Rasamala Aritonang Mau Jadi Pengacara Putri dan Ferdy Sambo

Eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Sumber :
  • tvOne

VIVA Nasional – Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasamala Aritonang menjadi bagian dari tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Bergabungnya Rasamala bersama Arman Hanis untuk membela Ferdy Sambo dan Putri ini diketahui berdasarkan undangan konferensi pers bertajuk "Pelimpahan Perkara: Proses Hukum yang Objektif dan Berkeadilan Bagi Semua Pihak". Dalam undangan tersebut, ada nama Febri Diansyah yang juga ikut bergabung menjadi tim kuasa hukum bersama Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, dan Rasamala.

Eks Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang.

Photo :
  • tvOne
Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Saat dikonfirmasi, Rasamala Aritonang membenarkan dirinya telah menjadi bagian tim penasihat hukum. Ia setuju bergabung setelah Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya atas kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ujar Rasamala saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 28 September 2022.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi.

Photo :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

Pertimbangan lain, kata Rasamala ialah karena sejumlah dinamika yang terjadi usai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap berbagai temuannya dalam kasus Brigadir J. 

"Ketiga, Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih," bebernya.

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Lebih jauh, Rasamala menegaskan pihaknya akan memastikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dapat menjalani persidangan yang objektif. Ia akan mengungkap lebih jauh mengenai keterlibatannya sebagai tim penasihat hukum pada konferensi pers nanti.

Diketahui, konferensi pers akan digelar di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Konferensi pers mengenai pelimpahan berkas itu akan diselenggarakan pukul 16.30 WIB.

"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," tandasnya.

Ferdy Sambo diadili

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan mengumumkan status berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu, 28 September 2022 hari ini.

"Itu batas waktu kan belum selesai sampai hari Kamis. Rencana hari ini akan didoorstop semua oleh Pak Jampidum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu 28 September 2022.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, polisi juga menetapkan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf sebagai tersangka. 

Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan di kasus Brigadir J. Ada 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, di antaranya yaitu, Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya