Panglima Andika Revisi Syarat Tinggi Badan Taruna TNI, Apa Alasannya?
- Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa
VIVA Nasional – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa merevisi syarat menjadi calon taruna-taruni
TNI. Aturan yang direvisi adalah Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit.
Syarat yang direvisi antara lain usia dan tinggi badan calon taruna TNI. Menurut Jenderal Andika, revisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa.
Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.
Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.
Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.
"Usia disini masalahnya Undang-Undang. UU Nomor 34 itu ada. Oleh karena itu coba datanya tadi, jadi 16 Catara Akmil dan 1 Catara AL, ini drop semua," ujarnya
Pada kesempatan itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.
"Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI," ujar mantan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) tersebut.
Senada dengan itu, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan proses penerimaan calon Taruna dan Taruni Akademi TNI dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan jumlah pendaftar sebanyak 22.553 orang.
"Jenderal TNI Andika Perkasa membuat suatu terobosan perubahan peraturan penerimaan," ujar dia.