Jokowi Minta Reformasi Peradilan, KY Curhat Kewenangan Dipersempit

Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Susanto Ginting
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

VIVA Nasional - Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mereformasi hukum terutama lembaga peradilan. Arahan presiden ini buntut dari terjeratnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus suap pengurusan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“KY sangat memahami dan memiliki concern serupa dengan Presiden karena hal ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga serta proses hukum dan peradilan,” kata Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting kepada awak media, Rabu, 28 September 2022.

Menurut Miko, pihaknya memandang ini sebagai momentum pemerintah dan legislatif untuk memperkuat institusi K sebagai lembaga pengawasan hakim. Ia bilang saat ini kewenangan KY malah dipersempit.

“Dari waktu ke waktu, sebagaimana diketahui, kewenangan KY semakin dipersempit, terutama dalam tugas pengawasan maupun rekrutmen,” jelas Miko. 

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Pun, Miko menekankan, logika paling mendasar jika terdapat kelemahan dalam pengawasan, maka perlu dipastikan lembaga dan mekanisme pengawasannya. Ia menyampaikan perlu pengawasan yang cukup kuat atau paling tidak setara dengan pihak yang diawasi.

Menurutnya, concern Presiden tentu beralasan. Namun, hal itu akan terbentur dengan pembagian dan pemisahan kekuasaan. Maka itu, Miko bilang, dengan memberikan dukungan penguatan kepada KY, maka pihaknya dapat maksimal menjalankan perhatian Presiden dan masyarakat. 

“Ini menjadi momentum untuk kembali mengoptimalkan KY dalam semua tugas dan fungsinya untuk menjaga kemandirian hakim," tuturnya.

Bela Jokowi, PSI Singgung Barisan Sakit Hati di Balik Publikasi Riset OCCRP

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keinginan Presiden Jokowi dalam pembenahan peradilan. Menurut Mahfud, reformasi hukum di bidang pengadilan perlu dilakukan.  Hal ini lantaran ada upaya penegakkan hukum yang sering gembos saat di pengadilan.

Pengamat Ungkap Kelemahan Riset OCCRP yang Jadikan Jokowi Pemimpin Terkorup

"Ya, Presiden sangat prihatin dgn peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati. Pemerintah sudah berusaha menerobos berbagai blockade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan," kata Mahfud MD dalam akun Instagramnya @mohmahfudmd, Selasa, 27 September 2022.

Jokowi Rayakan Malam Tahun Baru Perdana Usai Pensiun. Nonton Kembang Api Bersama Ribuan Warga Solo
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024

OCCRP Akui Tak Punya Bukti, Muruah Jokowi Dinilai Tetap Terjaga di Mata Dunia

Dalam situs resminya, OCCRP mengakui tidak punya bukti Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama jadi Presiden.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025