Narapidana Kasus Pembunuhan Tewas Gantung Diri di Lapas Malang

Ilustrasi bunuh diri.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Nasional - Seorang narapidana Lapas Kelas I Malang bernama Agus Widodo ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri di bekas pos penjagaan area tengah Lapas. Dia ditemukan tidak bernyawa oleh salah satu warga binaan pemasyarakatan lainnya, sekitar pukul 09.30 WIB, Selasa, 27 September 2022.

Pria di Deliserdang Dibunuh, Mayat Dibuang ke Sumur di Labura

Sedang Bercocok Tanam

Kalapas Kelas I Malang Heri Azhari membenarkan kabar itu. Saat itu, korban sedang bekerja bercocok tanam.

Tega! Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Berisi Racun

Pakai Tali dari Plastik yang Disambung-sambung

Heri mengungkapkan bahwa mendiang Agus gantung diri menggunakan tali tampar dari palstik yang disambung-sambung. Tali diikat di tangga pos tengah. Kebetulan pos itu sudah tidak berfungsi sebagai pos jaga dan kini difungsikan sebagai tempat menyimpan alat pertukangan.

Rusia Sebut Semua Pihak yang Terlibat Pembunuhan Jenderal Kirilov di Moskow Akan Dihukum

"WBP ini gantung diri menggunakan tali tampar dari plastik, di situ memang ada tali yang disambung-sambung. Tali itu diikatkan di tangga dekat pos tengah. Talinya pendek dan memang pos itu sudah tidak terisi karena kita ada 4 pos penjagaan yang sudah terawasi," ujar Heri.

Kalapas Kelas I Malang Heri Azhari.

Photo :
  • VIVA/ Lucky Aditya.

Heri menuturkan selama ini catatan medis mendiang Agus Widodo dalam kondisi baik-baik baik saja. Lapas juga memastikan aetiap WBP memiliki kartu periksa kesehatan masing-masing sehingga sebelum ditemukan bunuh diri kondisi Agus masih sehat.

"Saat ditemukan jenazah dalam kondisi belum kaku mayat, masih lemas, artinya kematian belum satu jam. Pemeriksaan kami murni bunuh diri. Tang pertama kali menemukan teman pekerja, jadi 16 orang tadi ketika mau selesai bekerja menaruh alat-alat (pertukangan). Begitu mau taruh melihat mendiang dalam posisi menggantung," kata Heri.

Narapidana Kasus Pembunuhan

Agus Widodo merupakan narapidana dengan kasus pembunuhan. Korban dijerat dengan pasal 340 KUHP karena membunuh istri dan anak. Korban dihukum 10 tahun kurungan penjara dan baru menjalani 2,5 tahun masa tahanan.

"(Motif) karena kasus (pembunuhan) bisa jadi. Tapi kami tidak bisa memastikan itu. Tidak ada gelisah, cuma ada selentingan terkait pembagian harta warisan. Keseharian normal tidak ada hal-hal yang mencurigakan, dilakukan pemeriksaan juga ke teman-temannya sesama WBP, tidak ada keluhan," kata Heri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya