Bantu Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Didemosi 3 Tahun dan Tak Banding

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Nasional – Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi, Nurul Azizah membeberkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG).

Timses Pram-Doel: Kami Merasakan TNI-Polri Menjaga Netralitas dalam Pilkada Jakarta

Sidang etik itu dipimpin oleh Kombes Rahmat Pamudji. Dalam sidang itu, ada 6 orang saksi yang dihadirkan, yaitu AKBP AR, AKBP RS, Kompol AS, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah

Photo :
  • Polri TV
Usulan PDIP Soal Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Dianggap Aneh

Majelis sidang etik menjatuhkan sanksi administratif berupa sanksi demosi atau penurunan jabatan selama 3 tahun. Ipda Arsyad di sidang etik terkait buntut kasus Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Adapun sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Nurul dalam keterangannya di Mabes Polri, Selasa 27 September 2022. 

2.000 Lebih Aparat Gabungan Diterjunkan Kawal Reuni Akbar Persaudaran Alumni 212

Nurul menjelaskan, Ipda Arsyad terbukti melanggar pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah negara RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf H peraturan kepolisian No. 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri.

Selain itu, Ipda Arsyad diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Namun Nurul tak merinci ketidakprofesionalan yang dilakukan Iptu Januar.

"Adapun wujud perbuatan ketidakeprofesionalan didalam pelaksanaan tugas," kata Nurul.

Kombes Nurul Azizah

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Selain disanksi demosi, lanjut Nurul, Iptu Januar juga dikenakan sanksi minta maaf secara lisan dan tertulis. Dia juga wajib mengikuti pembinaan selama 1 bulan.

"Kewajiban pelanggar mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama 1 bulan," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya