Paulus Waterpauw Somasi Kuasa Hukum Lukas Enembe
- ANTARA
VIVA Nasional – Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw melayangkan somasi kepada tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) terkait tudingan keterlibatan dirinya dalam proses penetapan tersangka KPK terhadap Lukas Enembe
"Somasi sudah dilayangkan kepada tim kuasa hukum LE agar segera memberikan klarifikasi dalam waktu 2 kali 24 jam. Jika tidak ada tanggapan, maka langkah hukum pencemaran nama baik akan kami tempuh," kata Paulus Waterpauw di Manokwari, Senin malam.
Waterpauw mengatakan somasi terhadap tim kuasa hukum Lukas Enembe merupakan mekanisme (hak jawab) atas tudingan sepihak yang dinilainya sebagai wacana kosong tak berdasar dan berpotensi pencemaran nama baik.
"Saya mengingatkan tim kuasa hukum LE, agar tidak terlalu jauh membuat wacana yang tidak berdasar, tetapi hadapilah proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya
Ia mengatakan, bahwa semua warga negara Indonesia sama dimata hukum dan wajib taat hukum. "Jangankan gubernur, menteri juga ada yang terjerat hukum, dan itu sesuatu yang normatif bagi setiap warga negara. Kalau sudah terjerat dalam dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi, yah dihadapi saja jangan dipolitisir dengan satu dan lain hal," ujar Waterpauw.
Sebagai sesama putra asli Papua, Waterpauw menyebut perilaku koruptif pejabat Papua sangat merusak citra generasi muda Papua ke depan.
"Kita sama-sama anak adat, 'jangan bikin diri inti'. Kalau sudah berhadapan hukum, silakan dihadapi karena perbuatan seperti itu tidak mendidik dan merusak citra anak-anak Papua," tegasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy menduga motif politik di balik penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Kuasa hukum menyebut nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan mantan Kapolda Papua Paulus Waterpauw.
Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya berawal dari isu pengelolaan dana beasiswa mahasiswa. Stefanus menceritakan bahwa saat itu kliennya dicegah maju mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Papua 2018-2023.
"Pertemuan tersebut berlangsung di rumah Dinas Kepala BIN (Budi Gunawan) yang difasilitasi oleh Kapolri (Tito Karnavian) dan BIN Daerah Papua (Brigjen Napoleon)," kata Stefanus dalam keteranganya, Minggu.
Dalam pertemuan itu, Budi Gunawan diduga menyodorkan surat pernyataan yang berisi enam kesepakatan, antara lain sepakat menerima Irjen Paulus Waterpauw sebagai wakil Gubernur untuk mendampingi Lukas Enembe di dalam kontestasi Pilkada 2018.
"Namun begitu rencana tersebut gagal, lantaran Paulus Waterpauw tidak mendapatkan dukungan partai politik," ujarnya
Stefanus Roy menambahkan parpol saat itu menginginkan Lukas Enembe dan Klemen Tinal melanjutkan kepemimpinan Papua pada periode tahun 2018-2023.
Tak hanya itu, upaya OTT KPK terhadap Lukas Enembe juga pernah terjadi di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 2019 lalu. Gubernur Enembe hadir di hotel tersebut dalam rangka konsultasi antara Kemendagri dengan Pemprov Papua.
"Dalam pertemuan tersebut salah seorang peserta pertemuan membawa 'tas ransel hitam' yang dicurigai KPK seolah olah dalam 'tas ransel hitam' tersebut berisi sejumlah uang untuk menyuap pejabat Kemendagri yang hadir pada waktu itu," ungkapnya
Setelah diperiksa tas ransel hitam ternyata tidak terbukti berisi uang. Tas tersebut hanya berisi dokumen kertas. (Ant)