Soal Jemput Paksa Lukas Enembe, Pengacara: Sakitnya Bukan Dibuat-buat

Gubernur Papua, Lukas Enembe
Sumber :
  • ANTARA News Papua/HO-Humas Pemprov Papua

VIVA Nasional - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menilai upaya jemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya belum diperlukan. Dia mengatakan kondisi Enembe saat ini masih dalam kondisi.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Menurut dia, kondisi itu yang membuat kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan kedua yang dijadwalkan pada Senin, 26 September 2022.

Roy menyampaikan, pihaknya juga sudah menyampaikan kondisi kesehatan Enembe ke Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, sakit yang dialami kliennya tak dibuat-buat.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

"Karena itu saya kira, seperti tadi saya sampaikan upaya paksa belum harus dilakukan. Karena memang Pak Gubernur sakit, bukan sakit dibuat-buat," ujar Roy.

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Pun, dia menegaskan Enembe juga tak akan lari dan tetap bertanggungjawab atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Kata Roy, dirinya juga akan ikut mendampingi langsung proses pemeriksaan jika nanti Enembe sudah pulih sesuai dengan keterangan dokter yang menanganinya.

"Tidak ada niat sama sekali Pak Gubernur lari. Dia bilang, 'Pak Roy, ini tanah saya, mana bisa saya ke luar negeri meninggalkan daerah ini. Saya kepala suku besar, saya pemimpin daerah ini, saja bukan pecundang' ini disampaikan kepada saya," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pemeriksaan Enembe tergantung dokter yang memeriksanya.

"Kalau dokter bilang dia sudah sehat dan bisa memberikan keterangan, ya mari kita bicarakan. Teknisnya, apakah di Jakarta atau di Jayapura," jelas Roy.

Gubernur Papua Lukas Enembe

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sebelumnya, KPK menyayangkan Lukas Enembe tak bisa hadir dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Menurut KPK, belum ada tim dokter yang menerangkan kondisi kesehatan Enembe itu ke penyidik.

"Sampai dengan hari ini, KPK belum mendapatkan informasi yang sahih dari pihak dokter ataupun tenaga medis yang menerangkan kondisi saudara LE (Lukas Enembe) seperti yang dimaksud," tutur Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Ali mengatakan, pihaknya berharap tim kuasa hukum bisa jadi perantara yang baik terkait pemeriksaan Enembe. Dengan demikian, proses penanganan perkara bisa berjalan dengan lebih efektif.

Sidang kasus pungli rutan KPK di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pemungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024