Pemprov DKI Ajak Masyarakat Kolaborasi dalam Pengelolaan Sampah
VIVA – Sampah menjadi salah satu masalah yang terus dibenahi Pemprov DKI Jakarta. Beragam upaya dilakukan guna menekan produksi sampah harian warga Ibu Kota.
Masyarakat pun turut dilibatkan dalam pengelolaan sampah lewat program Jakarta Sadar Sampah yang menerapkan kurangi, pilah, dan olah sampah. Untuk sampah organik, pengelolaan sampah dilakukan dengan metode kompos dan biokonservasi BSF (Black Soldier Fly) atau maggot.
“Untuk BSF, sudah diberikan 66 paket rumah maggot kepada masyarakat di lima Kota Administrasi dan satu Kabupaten di Ibu Kota,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulis.
Untuk tahun depan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menargetkan memberikan 84 paket rumah maggot kepada masyarakat di lima Kota Administrasi.
Pemprov DKI pun membuka kesempatan kepada komunitas atau penggiat maggot individu untuk turut berkolaborasi dalam menangani sampah organik di pasar.
“Ke depan juga akan dibentuk badan usaha berupa koperasi untuk menunjang sisi bisnis pengelolaan sampah dengan metode BSF atau maggot,” ujarnya.
Untuk pengelolaan sampah anorganik, Pemprov DKI Jakarta sudah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Bank Sampah.
Aturan ini mengatur tentang sampah anorganik yang akan dikumpulkan di bank sampah unit terdekat (RW, kantor, sekolah, atau fasilitas sosial lainnya).
Pemprov DKI Jakarta pun ke depan mendorong agar Bank Sampah Induk bisa berbadan hukum, baik itu berupa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perseroan Terbatas (PT), koperasi, maupun yayasan.
“Kami juga membuka kesempatan pelibatan bank sampah di sekitar pasar dalam menangani sampah anorganik pasar. Pemprov DKI membuka peluang kolaborasi kepada seluruh stakeholder untuk membantu pengelolaan sampah di RW atau bank sampah,” tuturnya.
Guna mengurangi sampah plastik dari hulu atau industri, Pemprov DKI Jakarta pun menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Lewat regulasi ini, para pelaku usaha diwajibkan untuk mengelola sampahnya sendiri, termasuk sampah plastik.
Program implementasi pengelolaan sampah secara mandiri di lingkungan perusahaan atau industri ini diluncurkan pula Pemprov DKI Jakarta pada 23 Juni 2022 lalu.
Dalam sambutannya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama.
Ia menyebut, peluncuran program ini merupakan tahapan menuju Jakarta sebagai kawasan kota yang menjadi sentra aktivitas yang sejalan dengan prinsip ekologi.
“Ini sangat penting untuk menjaga komitmen dan semangat semua pihak yang terlibat dalam implementasi pengelolaan sampah di kawasan industri dan perusahaan,” ucapnya.
Dengan program ini, diharapkan produksi sampah harian warga Ibu Kota bisa ditekan. Paradigma baru dalam pengelolaan sampah pun perlahan bisa dibangun.
Demi menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga mengajak seluruh elemen masyarakat turut serta dalam mengelola sampah di kawasannya masing-masing.
“Sehingga, residu yang dihasilkan dari setiap kawasan bisa dimanfaatkan, diuraikan untuk keperluan bahan baku dan lainnya. Inilah yang disebut dengan idealnya pengelolaan sampah di kawasan perekonomian yang sejalan dengan ekologi,” tuturnya.