Polisi di Cirebon Ditangkap Lecehkan Anak Tiri yang Masih SD

Polisi merilis kasus pelecehan seksual di Cirebon
Sumber :
  • tvOne

VIVA Kriminal – Seorang oknum anggota polisi berpangkat Briptu yang bertugas di Polres Cirebon Kota diamankan petugas unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Cirebon. 

Oknum anggota polisi tersebut tersandung hukum setelah dilaporkan istrinya atas dugaan tindakan kekerasan fisik dan seksual terhadap anak tirinya yang masih duduk di sekolah dasar (SD).

Tersangka berinisial C-H hanya bisa terdiam dan pasrah saat dihadirkan dalam rilis unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polresta Cirebon. 

Selain mengamankan oknum polisi yang bertugas di Polres Cirebon Kota ini, petugas juga mengamankan pakaian seragam milik korban pakaian sekolah dasar tersebut.,diduga digunakan korban saat terjadinya peristiwa kekerasan baik fisik maupun seksual. 

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pihaknya telah memproses kasus tersebut sesuai dengan kaidah atau norma yang berlaku. 

"Polresta Cirebon tidak tebang pilih atas penanganan perkara ini, mulai dari laporan, langkah penanganan, sampai dengan fakta hukum yang kita dapatkan sampai hari ini, sebagai komitmen kami penanganan kasus ini," katanya, Senin, 26 September 2022.

Setelah menerima laporan, pada 5 September 2022 unit PPA Polresta Cirebon mulai melakukan penyelidikan. 

"Oleh penyidik telah meminta hasil visum, setelah hasil visum keluar, pada 6 September dilakukan penangkapan kepada pelaku yang merupakan oknum polisi," ujarnya. 

LBH APIK Sebut Langkah Cepat Usut Kasus Agus Buntung Komitmen Serius Polri Tangani Kekerasan Seksual

Sehari setelah ditangkap, pada 7 September 2022 pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polresta Cirebon.

"Sampai dengan hari ini, artinya sudah 19 hari kami melakukan penahanan," ungkapnya. 

Kasus Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan di Jaktim, Korban Sempat Mau Resign tapi Gaji Ditahan

Terkait penggunaan pasal, pihaknya juga menjatuhi hukuman berlapis yang mengharuskan pelaku menjalani masa tahanan maksimal hingga 20 tahun. 

"Penerapan pasal juga, kita gunakan pasal berlapis ancamanannya cukup berat 15 sampai 20 tahun penjara sesuai dengan UU PKDRT maupun UU tindak pidana kekerasan seksual," bebernya. 

Aksi 5 Pria Curi 700 Ekor Bebek dengan Cara Digiring Keluar dari Kandang

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif, juga memberikan ruang terbuka untuk masyarakat untuk ikut mengawasi kasus tersebut. 

"Terkait dengan transparansi kami membuka ruang bagi temen-temen media maupun khalayak yang ada untuk sama - sama melihat proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik," jelasnya. 

Bahkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas, bagi penyidik yang kedapatan melakukan pelanggaran yang disengaja. 

"Apabila terjadi pelanggaran oleh penyidik, kami akan melakukan tindakan. Biarkan proses penyidikan berjalan dengan norma yang diharapkan termasuk juga memberikan rasa keadilan," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya