Pasal Pidana Santet dan Ilmu Gaib Diusulkan Dihapus dari RKUHP

Dialog Publik Rancangan Undang-undang KUHP.
Sumber :
  • VIVA/Yandi Deslatama

VIVA Dunia – Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) memastikan draft RKUHP yang diserahkan ke DPR telah final, meski masih ada berbagai pembasahan yang dilakukan, demi mengejar penetapan yang ditargetkan selesai pada akhir 2022 ini. Salah satu yang masih menjadi pembahasan yakni dimasukannya pasal pidana mengenai santet dan ilmu gaib lainnya yang masuk dalam Pasal 252 RUU KUHP.

Wakil Ketua KPK Akui Masih Masih Ada Lima DPO Korupsi Belum Ditangkap

Pasal tersebut mengatur santet dan ilmu guna-guna, menyasar mereka yang mengiklankan diri memiliki kekuatan gaib untuk mencelakakan orang lain. Dalam pasal tersebut, orang dengan ilmu gaib dan disalahgunakan bisa dikenakan pidana penjara selama 1,5 tahun lamanya.

"Itu nanti akan kita bahas, karena ada usulan-usulan itu dihapuskan, jadi kita terbuka masukan dari publik. Masih dibahas, draftnya sudah final tapi kan ada pembahasan, di dalam pembahasan itu pasti timbul berbagai hal yang akan kita perhatikan bersama, insya Allah optimis, semua harus optimis kan," kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, di kampus Untirta Banten, Kota Serang, Senin 26 September 2022.

Yusril Bicara soal KUHP Baru: Pengguna Narkoba Dikategorikan sebagai Korban, Mesti Direhabilitasi

Ilustrasi Santet

Photo :
  • U-Report

Kemudian ada juga pasal 2 dan 601 RKUHP, yang membahas bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup dan masuk dalam delik aduan. "Itu harus dijelaskan lagi dalam RKUHP supaya tidak multitafsir," terangnya.

Menko Yusril Ihza Mahendra Soroti UU Tipikor yang Sudah Puluhan Tahun Tidak Ada Revisi

Selanjutnya penghapusan pasal tentang dokter dan dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin, alasannya sudah di atas dalam Undang-undang nomor 29 tahun 2004 pasal 76, tentang praktik kedokteran.

Kemudian penghapusan pasal tindak pidana advokat curang, karena dianggap berpotensi bias dan menimbulkan diskriminasi terhadap advokat sebagai salah satu profesi penegak hukum.

"Ada yang dihapus ada yang enggak, seperti advokat curang dihapus, lalu dokter gigi dan dokter tanpa izin juga dihapus. Masih kita bahas dengan DPR, target kita tahun ini," jelasnya.

Waspada perderan uang palsu. (Foto ilustrasi)

BI Tegaskan Pemalsuan Uang Rupiah Akan Kena Pidana, Ini Cara Bedakannya

Bank Indonesia (BI) buka suara terkait pengungkapan dugaan pemalsuan uang rupiah yang dicetak di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024