Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Rionald Soerjanto

Rionald Anggara Soerjanto (baju hitam)
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Bareskrim Polri memperpanjang masa tahanan terhadap direktur operasional PT Asli Rancangan Indonesia (ARI) yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rionald Anggara Soerjanto (RAS).

Praperadilan Tom Lembong Ditolak Hakim, Anies Bilang Begini

Tersangka RAS sebelumnya ditahan selama 20 hari atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan yang diduga terjadi sejak 2018 hingga 2021. Dengan, kerugian mencapai Rp37,4 miliar.

"Masa penahanan tersangka RAS selaku direktur operasional PT ARI telah diperpanjang untuk 40 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 20 September sampai dengan 29 Oktober 2022," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu 24 September 2022.

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Kemudian, lanjut Nurul, perpanjangan penahanan terhadap tersangka RAS yaitu untuk kepentingan penyidik dan melengkapi petunjuk dari jaksa. Sedangkan untuk total saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sampai saat ini yakni sebanyak 30 orang.

"Sampai dengan saat ini saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 30 orang. Kemudian, perpanjangan penahanan dilakukan oleh tim penyidik adalah untuk kepentingan pemeriksaan tersangka guna melengkapi petunjuk dari jaksa atau P19," ucap Nurul.

Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Disoal, Hakim Praperadilan Sebut Tak Mesti Menunggu Hasil BPK

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Rionald Anggara Soerjanto (RAS) sebagai tersangka dalam kasus penipuan PT. Asli Rancangan Indonesia pada Senin, 8 Agustus 2022.

Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

“Iya (tersangka). Sejak Senin lalu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Rionald diduga telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang sejak tahun 2018 sampai 2021 di Jakarta dan kota lain, dengan total nilai kerugian sebesar Rp37,4 miliar.

Dari kasus ini, kata dia, penyidik Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Kemudian, pada hari Senin, 8 Agustus 2022 telah dilakukan gelar perkara.

Dalam praktiknya, Ramadhan menyebut tersangka Rio merekrut orang untuk seolah-olah bekerja memasarkan produk PT. Asli Rancangan Indonesia, serta mengarahkan pembayaran fee pemasaran produk kepada orang yang tidak berhak.

Adapun Director of Marketing, Communication & Community Development Aftech, Abynprima Riski mengatakan pihaknya telah menonaktifkan atau memberhentikan Rionald Soerjanto setelah ditetapkan tersangka dan ditahan Bareskrim.

"Terkait pemberitaan saat ini mengenai Bapak Rionald, Aftech telah memutuskan untuk menon-aktifkan Bapak Rionald sebagai Ketua Departemen Digital ID & Digital Signature Aftech," kata Abynprima melalui keterangannya pada Selasa, 6 September 2022.

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Rio dilaporkan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pidana pencucian uang. Hal itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2022.

Dalam laporan tersebut, Rio diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 374 dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya