Eks Waka BIN Waktu Pembunuhan Munir Disorot Gegara Masuk Tim HAM

Aksi kamisan 14 tahun wafatnya Munir
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Nasional – Presiden Jokowi telah membentuk tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Dalam susunan tim tersebut ada nama As’ad Ali yang merupakan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ketika Munir dibunuh.

Menkum Sebut Recovery Aset Lebih Baik daripada Menghukum Koruptor

Anggota Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Teo Reffelsen menilai, komposisi tim diisi oleh orang yang diduga memiliki rekam jejak pelanggaran HAM sangat tidak relevan.

"Padahal, nama As’ad muncul dalam Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib sebagai orang yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Munir," ujar Teo dalam keterangannya, Sabtu 24 September 2022.

Relawan AAJ Sowan ke Jokowi, Tegaskan Tidak Bicara Politik

Mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara, As’ad Said Ali.

Photo :
  • Antara/ Wahyu Putro

Teo menambahkan, dalam Persidangan Indra Setiawan (Direktur PT. Garuda Indonesia pada saat kasus Pembunuhan Munir) beberapa wkatu lalu, As'ad Ali diketahui membuatkan surat penugasan itu karena Pollycarpus mendatanginya pada Juni atau Juli 2004 di Restoran Bengawan Solo, Hotel Sahid, Jakarta. 

Pulang dari Mesir, Presiden Prabowo Langsung Pimpin Ratas di Halim

Dalam pertemuan itu menurutnya, Pollycarpus menunjukkan surat perintah dari BIN yang diteken oleh Wakil Kepala BIN saat itu As'ad Said Ali. Isi surat itu menyatakan meminta Pollycarpus ditugaskan sebagai petugas keamanan dengan alasan PT Garuda Indonesia adalah perusahaan vital dan strategis sehingga keamanannya perlu ditingkatkan.

KASUM menilai, penunjukkan orang yang diduga melakukan pelanggaran HAM sebagai anggota Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) oleh Presiden Joko Widodo tidak hanya bertententangan dengan standar dan mekanisme HAM, juga menyerang akal dan menyakiti serta mempermainkan perasaan seluruh korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat di Indonesia. 

"Langkah Presiden ini hanya menguatkan posisi bahwa Pemerintah memang tidak memiliki kemauan Politik untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada korban. Pada sisi lain KASUM juga mempertanyakan sikap Komnas HAM yang hanya diam terhadap keputusan Presiden ini. Diamnya Komnas HAM dapat diartikan publik bahwa Komnas HAM membiarkan atau mengamini impunitas berlangsung serta menyetujui tindakan pemerintah yang keliru," kata dia.

Kamisan Peringatan 11 Tahun Munir

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Sentil Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI

Photo :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Teo mengingatkan Komnas HAM bahwa tim Penyelesaian Pelanggaran HAM (PPHAM) yang akan menyelesaikan pelanggaran HAM melalui jalur non yudisial ini sejatinya justeru telah mendelegitimasi Komnas HAM yang selama ini telah melakukan langkah judicial di dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat. 

"Apalagi di dalam tim tersebut terdapat orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus Pembunuhan Munir yang mana  Komnas HAM juga akan segera membentuk Tim Ad Hoc dalam kasus tersebut," ucap dia.

Dia menjelaskan, rekonsiliasi atau proses non-yudisial yang pernah digagas beberapa kali oleh Pemerintah harus didasarkan pada fakta atau pengungkapan kebenaran terlebih dahulu. 

"Tanpa pengungkapan kebenaran maka rekonsiliasi atau proses non-yudisial hanya sebagai cek kosong atau sarana impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu," kata dia.

Desak Jokowi

Berdsarkan banyak pertimbangan tersebut, KASUM mendesak kepada Presiden Jokowi sebagai berikut:

1. Membatalkan Keppres No. 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu demi kepentingan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban; 

2. Presiden RI memerintahkan Jaksa Agung sebagai Penyidik untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan penyidikan secara transparan, objektif, jujur, adil dan bertanggung jawab terhadap peristiwa Pelanggaran HAM Berat masa lalu; 

3. Presiden RI memastikan dan memberikan jaminan perlindungan kepada Tim Adhoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir serta memastikan Tim Adhoc dapat mengakses semua hal yang berhubungan dengan kasus tersebut; 

4. Mendesak Komnas HAM bersikap tegas atas langkah presiden yang keliru dengan meminta Presiden membatalkan Kepres dan kembali menempuh jalur judicial yang selama ini sudah dilakukan oleh Komnas HAM itu sendiri. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya