Hakim Agung Sudrajad Dimyati Bakal Dipecat Tidak Hormat

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA Nasional – Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang diduga menerima suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Selain melanggar pidana, sebagai seorang hakim agung perbuatan Sudrajad juga diduga melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim (KEPPH).

Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Minta Safe Deposit Box Dikembalikan usai Disita

"KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pera di kantor KY, Jakarta, Jumat, 23 September 2022.

Pemeriksaan terhadap Sudrajad, kata Mukti, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung (MA). Sebagai lembaga pengawasan hakim, KY lebih dulu akan menggali informasi terkait kronologi dugaan adanya suap terhadap Sudrajad.

Hakim-Panitera PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Etik oleh MA soal Vonis Bebas Ronald Tannur

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO

Mukti berharap proses etik dan pidana bisa berjalan beriringan sehingga diperlukan koordinasi dengan KPK, mengingat Sudrajad telah menyandang status tersangka KPK. Proses etik dilakukan KY sesuai tugas dan kewenangannya dan proses hukum terhadap kasus korupsinya bisa terus berjalan oleh KPK.

Prabowo Sindir Putusan Ringan Harvey Moeis, MA: Mohon Sabar

Hakim Agung Sudrajad Dimyati terlihat mendatangi Gedung KPK

Photo :
  • VIVA / Riyan Rizki

Mukti menambahkan, dugaan suap yang menjerat Sudrajad merupakan kategori pelanggaran berat. Karena itu, KY tidak segan menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Sudrajad.

"Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH tentunya akan menyelenggarakan sidang majelis kehormatan hakim (MKH) itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Hakim Heru Hanindyo saat diamankan tim Kejagung setiba di kantor Kejati Jatim di Surabaya.

Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Klaim Uang Dolar Didakwa Jaksa Sisa Perjalanan Dinas Bareng MA

Salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, mengklaim bahwa mata uang asing yang masuk dalam dakwaan, sisa perjalan dinas dengan MA.

img_title
VIVA.co.id
2 Januari 2025