Sudrajad Dimyati Minta Restu MA Sebelum Serahkan Diri ke KPK
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA Nasional – Hakim Agung Sudrajad Dimyati akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat pagi, 23 September 2022, untuk menyerahkan diri terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu malam.
Kehadiran Sudrajad ke KPK itu sebelumnya dipastikan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, yang menyatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati kooperatif datang ke KPK.
Menurut Andi, Hakim Sudrajad sebelum mendatangi KPK, lebih dulu mendatangi kantor Mahkamah Agung untuk meminta restu jajaran MA memenuhi pemeriksaan di Gedung KPK.
"Jadi Pak Sudrajad tadi malam masih di rumahnya, kemudian tadi pagi ada ketemu dengan kami, minta restu bahwa siap untuk menghadiri (pemeriksaan KPK)," kata Andi kepada wartawan.
Selain itu, Andi menambahkan bahwa MA mendorong untuk Hakim Agung Sudrajad mengikuti proses pemeriksaan yang telah ditentukan oleh KPK. "Kami juga mendorong supaya menghadiri, memenuhi panggilan KPK ini," jelasnya.
Sementara itu, terkait status tersangka Hakim Agung Sudrajat, Andi menegaskan MA bersikap kooperatif dan menghormati semua proses hukum di KPK.
"Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan seorang Hakim Agung Bapak Sudrajad Dimyati, kami, Mahkamah Agung, bersikap kooperatif dan menyerahkan kepada mekanisme proses hukum yang menjadi kewenangan KPK," ungkapnya
Untuk diketahui, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Pantauan VIVA di KPK pada Jumat 23 September 2022, Hakim Agung Sudrajad Dimyati mendatangi gedung KPK di Jakarta Selatan pada pukul 10.22 WIB. Terlihat, ia mengenakan batik bernuansa ungu.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati terlihat mendatangi Gedung KPK ditemani empat orang lainnya. Namun, ia langsung masuk ke dalam lobi tanpa memberikan pernyataan apapun.