Dapat Rp16 Miliar, Ternyata Dipakai Hasnaeni Wanita Emas Buat Ginian

Hasnaeni atau Wanita Emas saat ditahan Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • Dok Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni atau yang dikenal dengan sebutan wanita emas ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Hasnaeni langsung diboyong ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 22 September 2022.

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan Hasnaeni menerima uang Rp16,8 miliar terkait perkara tersebut. Uang itu, digunakan Hasnaeni untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

Hasnaeni Wanita Emas histeris saat ditahan Kejaksaan Agung

Photo :
  • Dok Kejaksaan Agung
Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Kata Kuntadi, uang Rp16,8 miliar tersebut diperoleh Hasnaeni dari PT Waskita Beton Precast sebagai salah satu syarat untuk dapat mengerjakan proyek pekerjaan tol Semarang-Demak. Uang itu diserahkan melalui sebuah invoice (tagihan fiktif).

"PT WBP (Waskita Beton Precast) menyanggupi syarat tersebut dan selanjutnya oleh tersangka KJ (Kristiadi Juli) selaku General Manager PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material pada PT MMM (Misi Mulia Metrical)," kata Kuntadi dalam konferensi pers.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

"Atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402 yang belakang diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (Hasnaeni)," sambungnya.

Hasnaeni Si Wanita Emas histeris saat ditahan Kejaksaan Agung

Photo :
  • ANTARA

Dikatakan Kuntadi, temuan-temuan yang menyeret Hasnaeni ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast senilai Rp2,5 triliun. Katanya, penanganan kasus ini berhasil dikembangkan berdasarkan adanya indikasi penerbitan invoice fiktif.

"Ini berhasil kita kembangkan karena adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih Rp2 triliun. Kasus ini saat ini sedang kita dalami untuk pengembangan," jelas Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung menjebloskan Hasnaeni alias wanita emas ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Hasnaeni menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast.

Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Berdasarkan pantauan, Hasnaeni keluar dari Gedung Binder Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 15.20 WIB. Ia nampak mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah dan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan warna pink. 

Ia keluar dari gedung tersebut dengan menaiki kursi roda dan didampingi beberapa staf Kejagung dan seorang anggota TNI. Hasnaeni atau si wanita emas itu sempat menutupi wajahnya dengan kain putih saat menuju mobil tahanan. 

Teriakan histeris Hasnaeni juga menggema dengan keras saat beberapa staf Kejagung berupaya untuk menggendongnya masuk ke mobil tahanan. Bahkan, saat sudah masuk ke mobil tersebut, Hasnaeni sempat berupaya untuk keluar mobil dengan sedikit menggulingkan tubuhnya.

Beruntung, aksi tersebut sempat dihentikan staf Kejagung dan Hasnaeni didorong untuk duduk di pojok mobil. Kemudian, wanita emas itu dihimpit oleh dua staf Kejagung wanita sebelum akhirnya pintu mobil ditutup.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan tersangka Hasnaeni ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Selanjutnya tersangka H (Hasnaeni) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan selama 20 hari pertama" kata Kuntadi kepada wartawan, Kamis, 22 September 2022.

Tiga bos smelter jalani sidang vonis kasus korupsi timah

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut membacakan putusan atau vonis kepada tiga petinggi smelter terkait kasus dugaan korupsi pengelola

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024