Terkuak, Ini Peran 'Wanita Emas' di Kasus Korupsi Waskita Beton

Hasnaeni atau Wanita Emas saat ditahan Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • Dok Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Sosok Hasnaeni atau yang dikenal dengan sebutan wanita emas menjadi perbincangan usai menjadi satu dari tujuh tersangka kasus korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Ternyata, Hasnaeni memiliki banyak peran dalam kasus korupsi ini.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan Husnaeni merupakan sosok yang pertama kali menawarkan proyek pembangunan pekerjaan tol Semarang-Demak ke PT Waskita Beton Precast. Penawaran itu diberikan Husnaeni dengan salah satu syarat.

"Syaratnya, PT Waskita Beton Precast harus menyetorkan sejumlah uang kepada PT Misi Mulia Metrical dengan dalih penanaman modal. Adapun pekerjaan yang ditawarkan ini senilai Rp 341 miliar," ucap Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis, 22 September 2022.

Ahmad Sahroni Dibuat Tercengang Lihat Kecanggihan Alat Sadap Milik Kejaksaan Agung

Penampakan Progres kontruksi Jalan tol Semarang-Demak.

Photo :
  • Dok. Kementerian PUPR

Untuk membahas lebih lanjut mengenai tawaran proyek tersebut, Hasnaeni melakukan pertemuan dengan Jarot Subana dan AW yang merupakan Direktur Pemasaran Waskita Beton Precast. Pertemuan itu berlanjut hingga pada 18 Desember 2019, Hasnaeni dan AW menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 003/M3-SPK/XII/2019 senilai Rp341,6 miliar.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Atas surat tersebut, akhirnya PT Waskita Beton Precast dapat mengerjakan pembangunan jalan tol Semarang-Demak.

"Waskita Beton melalui JS dan AW menyanggupi untuk menyediakan sejumlah dana tersebut," bebernya.

Kata Kuntadi, agar uang dari Waskita Beton Precast cair, tersangka Hasnaeni menyuruh MF yang merupakan Manager Operasional Misi Mulia Metrical membuat administrasi penagihan fiktif dan diajukan ke Waskita Beton untuk diproses pembayarannya.

Sementara itu, Kristiadi yang merupakan General Manager Penunjang Produksi Waskita Beton Precast memerintahkan C untuk membuat Surat Pemesanan Fiktif sebesar Rp 27 miliar dan memerintahkan SCM sebagai staf Misi Mulia Metrical membuat berita cara overbooking material fiktif untuk BP Lalang dan BP Tebing Tinggi.

Kemudian, pada 25 Februari 2020, Waskita Beton mentransfer uang sejumlah Rp 16,8 miliar ke rekening PT MMM pada bank Mandiri KCP Jakarta Angkasa ke Misi Mulia Metrical. Harusnya, uang tersebut digunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak. Namun, Hasnaeni menggunakannya untuk kebutuhan pribadi.

"Belakangan diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Kuntadi.

Atas kasus ini, Husnaeni atau wanita emas dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya