Sengketa dengan Konsumen, Ninja Xpress Divonis Lalai oleh MA

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Nasional - PT Digital Commerce Indonesia mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung setelah bersengketa lebih dari 2 tahun di meja hijau dengan PT Andiarta Muzizat atau dikenal sebagai Ninja Xpress. Perkara tersebut terdaftar dengan register perkara nomor 1921 K/Pdt/2022 sebagaimana dimuat dalam situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung.

KPK Buka-bukaan soal Pemeriksaan Eks Menkumham Yasonna Laoly terkait Kasus Harun Masiku

Bergerak di Bidang Ekspedisi

Perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi tersebut awalnya digugat oleh salah satu konsumennya yaitu PT DCI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan telah lalai menjalankan kewajibannya untuk mengirimkan 9.745 paket milik PT DCI dengan total kerugian materiil sebesar Rp13.320.872.000.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

MA Keluarkan Putusan

Kuasa Hukum PT DCI, dari kantor hukum Altruist Lawyers, Bobby C. Manurung, menyampaikan pada 27 Juni 2022, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengeluarkan putusan terhadap sengketa antara PT DCI dengan Ninja Xpress tersebut.

Kasus Harun Masiku, Yasonna Laoly Ngaku Dicecar KPK soal Permintaan Fatwa ke MA

"Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Sudrajad Dimyati, menjatuhkan putusan yang pada pokoknya mengabulkan sebagian gugatan PT DCI dan menghukum Ninja Xpress wajib membayar ganti rugi kepada PT DCI sebesar Rp.13.321.872.000," kata Bobby melalui keterangan persnya, Kamis, 22 September 2022.

ilustrasi logo Mahkamah Agung.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Punya Pandangan yang Sama dengan PN Jakarta Selatan

Bobby mengatakan dalam perkara antara PT DCI dengan Ninja Xpress ini, Majelis Hakim Agung memiliki pandangan yang sama dengan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, putusan yang dijatuhkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung tersebut senada dengan putusan terdahulu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan Ninja Xpress telah lalai dalam melakukan kewajibannya atau wanprestasi kepada konsumennya PT DCI.

“Dengan adanya putusan kasasi ini yang telah berkekuatan hukum tetap, Ninja Xpress tidak dapat berkelit lagi dari fakta bahwa mereka sudah melakukan wanprestasi kepada klien kami dengan tidak mengirimkan paket milik DCI, bukan hanya satu atau puluhan paket, Ninja Xpress terbukti lalai dalam mengirimkan 9.745 paket sehingga menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp13.320.872.000 kepada klien kami,” kata Bobby.

Berkekuatan Hukum Tetap

Ia menambahkan putusan Mahkamah Agung tersebut juga menandakan selesainya sengketa antara PT DCI dengan Ninja Xpress karena telah berkekuatan hukum tetap. Namun hingga saat ini, PT DCI belum menerima pembayaran ganti rugi yang harusnya dibayarkan oleh Ninja Xpress, berdasarkan putusan tersebut.

“Tidak dilaksanakannya putusan Mahkamah Agung tersebut secara sukarela berisiko pada pelaksanaan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkara antara PT DCI dengan Ninja Xpress,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya