Drama Sakit Hasnaeni Wanita Emas saat Dijemput Paksa Kejaksaan

Hasnaeni atau Wanita Emas berlagak sakit saat ditahan Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Dok Kejaksaan Agung

VIVA Nasional – Hasnaeni atau yang dikenal sebagai wanita emas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Terungkap, Hasnaeni yang juga merupakan Dirut PT Misi Mulia Metrikal itu sempat tidak kooperatif sebelum menjalani pemeriksaan.

Diketahui, Hasnaeni yang memakai rompi pink tersebut terlihat didorong dengan kursi roda dan sempat teriak histeris saat hendak memasuki mobil tahanan. Namun, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan Hasnaeni dalam kondisi yang baik dan sehat. 

"Kesimpulan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan sehingga hari ini kita jemput dari RS untuk diajukan ke Kejaksaan dan menjalani proses selanjutnya," ujar Kuntadi kepada wartawan, Kamis, 22 September 2022.

Hasnaeni Moein alias Wanita Emas

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Kata Kuntadi, Hasnaeni sempat mengeluh sakit dan menjalani rawat inap di rumah sakit semalam. Namun, dari hasil pemeriksaan, Hasnaeni dinyatakan sehat. "Tadi malam memang yang bersangkutan datang ke rumah sakit MMC untuk minta dirawat, karena sedang sakit," bebernya.

Lebih jauh, Kuntadi membeberkan, bahwa Hasnaeni sudah beberapa kali berperilaku tidak kooperatif hingga melakukan upaya untuk mengelabui penyidik. Hal inilah yang akhirnya membuat wanita emas itu akhirnya dijemput paksa.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan, artinya tidak kooperatif. Maka dari itu, penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," ungkap Kuntadi. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni atau dikenal wanita emas sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.

Jaksa Tuntut Hasnaeni 'Wanita Emas' 7 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi

Diketahui, Hasnaeni keluar dari Gedung Bundar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 15.20 WIB dengan mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna pink. Ia sempat histeris saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan tersangka Hasnaeni ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Isi Chat Mesra Wanita Emas dengan Ketua KPU: 'Bersama Ketua KPU Saya Bahagia'

"Selanjutnya tersangka H (Hasnaeni) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi kepada wartawan, Kamis, 22 September 2022.

Selain Hasnaeni, Kejagung juga turut menahan tersangka lainnya berinisial KJ di rutan Salemba terkait kasus Waskita Beton. Penahanan terhadap wanita emas dan tersangka KJ dilakukan selama 20 hari pertama. 

Kekecewaan DPR pada Ketua KPU Usai Dapat Sanksi Peringatan Keras oleh DKPP

Dalam kasus ini, sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu AW selaku pensiunan PT. Waskita Beton Precast (mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast periode 2016-2020); AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai Agustus 2020.

“BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast; dan A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast,” kata Ketut melalui keterangannya pada Selasa, 26 Juli 2022.

Menurut dia, empat orang tersangka dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan. Keempat orang tersangka yang berinisial AW, AP, BP dan A dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai 14 Agustus 2022.

Sementara, untuk tersangka AP dan A ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Tersangka AW dan BP ditahan di Rutan Salemba.

Para tersangka, kata dia, dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya