Hasnaeni 'Wanita Emas' Tersangka Korupsi Waskita Beton
- ANTARA
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni atau dikenal Wanita Emas sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.
Diketahui, Hasnaeni keluar dari Gedung Bundar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 15.20 WIB dengan mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna pink. Ia sempat histeris saat dibawa masuk ke dalam mobil tahanan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan tersangka Hasnaeni ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Selanjutnya tersangka H (Hasnaeni) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kuntadi kepada wartawan, Kamis, 22 September 2022.
Selain Hasnaeni, Kejagung juga turut menahan tersangka lainnya berinisial KJ di rutan Salemba terkait kasus Waskita Beton. Penahanan terhadap wanita emas dan tersangka KJ dilakukan selama 20 hari pertama.
"Penahanan untuk 20 hari kedepan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu AW selaku pensiunan PT. Waskita Beton Precast (mantan Direktur Pemasaran PT. Waskita Beton Precast periode 2016-2020); AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai Agustus 2020.
“BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast; dan A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast,” kata Ketut melalui keterangannya pada Selasa, 26 Juli 2022.
Menurut dia, empat orang tersangka dilakukan penahanan untuk mempercepat proses penyidikan. Keempat orang tersangka yang berinisial AW, AP, BP dan A dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 sampai 14 Agustus 2022.
“Untuk tersangka AP dan A ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Tersangka AW dan BP ditahan di Rutan Salemba,” ujarnya.
Para tersangka, kata dia, dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.