INFOGRAFIK: Korupsi Berjemaah Anggota DPRD Jambi

Ilustrasi korupsi
Sumber :

VIVA – 45 dari 55 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur Jambi, Zumi Zola, terkait pengesahan RAPBD 2017-2018. Benar-benar korupsi berjemaah.

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya Belum

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada Selasa 20 September 2022. 28 orang tersangka itu merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, belum bisa menyebut siapa saja 28 nama itu karena masih dalam proses penyidikan. Ia menyebut pihaknya segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, hingga sangkaan pasal yang menjerat mereka.

Ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola. Diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 November 2017.

Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suaminya Tidak Penuhi Panggilan KPK, Begini Alasannya

KPK lalu menetapkan 18 tersangka, 17 di antaranya anggota DPRD Jambi, dan telah diproses hingga persidangan, termasuk Zumi Zola. Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Desember 2018.

Untuk mengetahui gratifikasi apa yang diterima Zumi Zola serta berapa jumlah suap kepada anggota DPRD Jambi, simak dalam Infografik di bawah ini.

KPK Panggil Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suaminya soal Kasus Korupsi di Pemkot, Bakal Ditahan?
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sita 6 Apartemen Dirut Nonaktif Taspen, Total Nilainya Rp 20 Miliar

Adapun penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025