INFOGRAFIK: Korupsi Berjemaah Anggota DPRD Jambi
VIVA – 45 dari 55 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur Jambi, Zumi Zola, terkait pengesahan RAPBD 2017-2018. Benar-benar korupsi berjemaah.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru dalam kasus suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada Selasa 20 September 2022. 28 orang tersangka itu merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, belum bisa menyebut siapa saja 28 nama itu karena masih dalam proses penyidikan. Ia menyebut pihaknya segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, hingga sangkaan pasal yang menjerat mereka.
Ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Gubernur Jambi, Zumi Zola. Diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 November 2017.
KPK lalu menetapkan 18 tersangka, 17 di antaranya anggota DPRD Jambi, dan telah diproses hingga persidangan, termasuk Zumi Zola. Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Desember 2018.
Untuk mengetahui gratifikasi apa yang diterima Zumi Zola serta berapa jumlah suap kepada anggota DPRD Jambi, simak dalam Infografik di bawah ini.