KSP Sebut Pengadilan HAM Kasus Paniai Berjalan Lancar
- Dokumentasi Humas KSP
VIVA Nasional – Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani ikut memantau pelaksanaan sidang pertama Pengadilan HAM kasus Paniai, Provinsi Papua di Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 21 September 2022. Menurut dia, sidang tersebut berjalan lancar.
"Kami harap sidang-sidang selanjutnya bisa berjalan aman, terbuka, objektif, independen dan imparsial. Karena semua mata, termasuk internasional tertuju ke Pengadilan HAM ini," kata Jaleswari di Gedung Bina Graha Jakarta pada Kamis, 22 September 2022.
Menurut dia, pelaksanaan Pengadilan HAM kasus Paniai bersamaan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Presiden Joko Widodo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
Presiden Jokowi, kata dia, telah menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk terus melanjutkan proses hukum atas hasil penyelidikan Komnas HAM mengenai pelangggaran HAM yang berat. Secara non yudisial, yakni dengan pembentukan tim penyelesaian non-yudisial untuk pelanggaran HAM berat di masa lalu
"Untuk itu 2 jalur yaitu yudisial dan non yudisial ditempuh secara paralel untuk saling melengkapi," jelas dia.
Dalam pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI dalam rangka HUT ke-77 Proklamasi Kemerdekaan RI, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah memiliki komitmen kuat dalam penyelesaiaan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu.
Keppres ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta pada 26 Agustus 2022, serta salinan sesuai dengan aslinya tercatat Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum.
Dalam Pasal 1 Keppres Nomor 17 tahun 2022 disebutkan, bahwa membentuk tim penyelesaian non yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim PPHAM.
“Pasal 2 berbunyi, bahwa Tim PPHAM berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden,” begitu bunyi salinan Keppres 17/2022 yang dikutip pada Rabu, 21 September 2022.
Adapun, tugas Tim PPHAM ini diatur dalam Pasal 3 dan rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya itu diatur Pasal 4. Selanjutnya, Pasal 5 mengatur tentang Tim PPHAM terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana.
Sementara, susunan keanggotaan Tim Pengarah diatur dalam Pasal 6 yakni Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan selaku Ketua; Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku Wakil Ketua. Lalu, anggota tim pengarah yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Kepala Staf Presiden.
Berikutnya, susunan anggota tim pelaksana diatur dalam Pasal 7 yakni Makarim Wibisono selaku ketua; Ifdal Kasim sebagai wakil ketua; Suparman Marzuki sebagai Sekretaris; dan anggotanya terdiri dari Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat dan Rahayu.
Dalam Pasal 15, disebutkan masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai tanggal 31 Desember 2022. Berikutnya, masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.