Gegara Ferdy Sambo, Idham Wajib Ikut Pembinaan Mental
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Polri memutuskan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun untuk anak buah Ferdy Sambo, AKP Idham Fadilah (IF). AKP Idham yang sebelumnya menjabat sebagai Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri itu dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Sanksi tersebut diberikan ke AKP Idham karena terseret dalam pusara kasus tewasnya Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. AKP Idham sebelumnya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Rabu, 21 September 2022 kemarin.
"Sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 22 September 2022.
Selain didemosi, AKP Idham Fadilah juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis ke pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. AKP Idham juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan menta selama satu bulan.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," jelasnya.
Nurul menegaskan, AKP Idham Fadilah menerima seluruh sanksi dan putusan pimpinan sidang KKEP terhadap dirinya dan tidak mengajukan banding.