Anak Bupati Jadi Tersangka Gara-gara Ujaran 'Bencong' di Medsos
- VIVA.co.id/ B.S. Putra (Medan)
VIVA Nasional – Penyidik Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan Darnedi Kurnia Santi sebagai tersangka kasus UU ITE. Tersangka tersebut, merupakan anak dari Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, Edimin.
"Iya, telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.
Namun, tersangka pencemaran nama baik di media sosial itu, tidak dilakukan penahanan. Dengan alasan, ancaman hukum penjara di bawah 5 tahun. "Karena, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan," tutur Hadi.
Penetapan tersangka Darnedi berdasarkan laporan korban atas nama Andi Syahputra di Mako Polres Labuhanbatu dengan nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT RES-LBH, pada 9 November 2021. Kasusnya, kini dilimpahkan ke Polda Sumut.
Hadi juga menambahkan bahwa berkas perkara milik tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diteliti sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.
Sebelumnya, Andi merasa nama baiknya dicemarkan oleh tersangka atas isi komentar soal status Facebook Andi. Isinya sebagai berikut.
"Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmuuu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Laki-laki suka lawani perempuan apa namanya? benc*ng. dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. putus rasaku uda syarafmu. pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung Andi Syahputra Nasution," tulis postingan tersangka dengan nama akun di Facebook Nia Lim.