Gibran Siapkan Regulasi Larang Perdagangan Daging Anjing di Solo

Wali Kota Surakarta Gibran menemui para aktivis penyayang hewan peliharaan
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA Nasional – Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menagih komitmen Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk melarang perdagangan daging anjing di Kota Solo. Setelah melakukan pertemuan tertutup dengan DMFI, putra sulung Presiden Jokowi berjanji akan segera menerbitkan surat edaran terkait larangan perdagangan daging anjing.

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Koordinator DMFI Mustika mengaku sangat mengapresiasi keputusan Wali Kota Solo yang mau menemui para aktivis DMFI. Meskipun sering menggelar aksi demo penolakan perdagangan daging anjing di depan Balai Kota Solo tetapi baru kali ini bisa bertemu langsung dengan Wali Kota Solo.

“Pertemuan kali ini sangat-sangat apresiasi sekali buat Pak Gibran karena komitmen tetap seperti yang dikatakan kemarin akan menyelesaikan larangan perdagangan daging anjing untuk kepentingan Kota Solo,” kata dia usai bertemu Gibran di ruang rapat Wali Kota Solo, Jawa Tengah pada Rabu, 21 Septembe 2022.

Bahlil Turun Gunung Kampanye demi Menangkan Luthfi-Yasin di Jateng

Terkait rencana komitmen Wali Kota Solo untuk melarang perdagangan daging anjing lanjut maka pihakya pun siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam membuat aturan larangan perdagangan daging anjing. Diharapkan dengan aturan tersebut Solo bisa terbebas dari perdagangan daging anjing.

“Poin-poin yang dibahas tadi ya kita ingin membuat larangan yang bersolusi gitu. Jadi tidak hanya melarang tetapi kita tidak memikirkan mereka (pedagang) juga untuk ke depannya solusinya,” ujar dia.

Gibran Minta Menpar Gelar Event hingga Convention di Lokasi Pasca-Bencana Guna Pulihkan Ekonomi Setempat

Menurut Mustika, untuk melarang perdagangan daging anjing di Solo memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya perdagangan daging anjing untuk konsumsi di Solo telah berlangsung sejak lama. Nasib para pedagang kuliner daging anjing juga tidak lepas dari perhatian dalam merumuskan aturan tersebut.

“Dalam solusinya perdagangan ini sudah turun temurun sejak kita lahir pun sudah ada. Jadi tidak segampang itu untuk melarang. Kita akan terus mencarikan solusi agar mereka tidak kembali lagi berdagang seperti itu lagi,” ujar dia.

Ketika disinggung mengenai data jumlah pedagang kuliner daging anjing di Solo, dia menyebutkan terdapat sebanyak 82 pedagang. Berdasarakan data DMFI t2019 lalu bahwa jumlah konsumsi daging anjing di Solo setiap harinya mencapai 80 – 90 ekor. Hanya memang disebut jumlahnya juga terus berkurang.

“Sekarang agak berkurang, mungkin adanya statemen dari pak wali yang mulai membuka pernyataan untuk menyelesaikan perdagangan ini untuk kepentingan masyrakat Solo dan menyangkut citra Solo mulai ada pengurangan,” kata dia.

Sementara itu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan Pemkot Solo mendapatkan masukan-masukan yang baik dalam pertemuannya dengan DMFI. Para pecinta anjing tersebut juga menjelasakan bahwa daging anjing seharusnya tidak bisa dikonsumsi.

“Tadi dipaparkan juga DMFI bahwa konsumsi daging anjing di Kota Solo itu tinggi sekali. Ini yang harus kita tangani, belum lagi nanti bicara masalah penyakit-penyakit seperti rabies dan lain-lain. Ini harus segera kita tindak lanjuti,” kata Gibran.

Gibran juga menggarisbawahi adanya larangan perdagangan daging anjing akan menimbulkan masalah nasib para pedagang. Namun ia pun berharap ke depan para pedagang kuliner daging anjing itu dapat melanjutkan usahanya dan menggantinya dengan daging-daging seperti ayam maupun sapi.

“Nanti akan kami carikan solusinya lagi,” ujar dia lagi.

Menurut Gibran, regulasi yang disiapkan untuk melarang perdagangan daging anjing di Solo yakni dengan mengeluarkan surat edaran wali kota. Ia pun berharap nantinya setelah surat edaran terbit diharapkan implementasi di lapangan bisa berjalan dengan baik.

“Kalau kendala tidak ada kan tinggal mengeluarin SE saja,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya