Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Segera Dikirim ke Setneg

Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berproses.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Untuk Administrasinya

"Ya untuk administrasinya, administrasinya aja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu, 21 September 2022.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo saat jalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sidang Banding Tolak Permohonan Ferdy Sambo

Intip Koleksi Mobil Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri, Pernah Pecat Ferdy Sambo

Adapun proses persiapan berkas disiapkan SSDM Polri setelah Komisi kode etik profesi (KKEP) tingkat banding telah menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Karier Melejit Ferdy Sambo di Era Tito Karnavian dan Idham Azis

Kemudian, kata Dedi, apabila berkas dinyatakan rampung nantinya SDM akan menyerahkan ke Sekretariat Negara RI untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden.

"Abis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan kita serahkan ke pelanggarnya," kata Dedi.

Irjen Ferdy Sambo pakai baju tahanan

Photo :
  • VIVA / Yeni Lestari

Konsultasi dengan Presiden

Adapun aturan pemberhentian oleh presiden ini sebagaimana tertuang dalam Kepres RI Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 29 poin satu, berikut penjelasannya.

"(1) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan keputusan kapolri setelah dikonsultasikan dengan presiden."

Sementara dalam poin dua, dijelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh kapolri.

"Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi poin tiga.

Sebagai informasi, sidang banding Komisi Kode Etik Polri terhadap eks Kadiv Propam Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin, 19 September 2022, siang. Permohonan banding tersebut terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Hasil putusan sidang banding tersebut dibacakan oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya