13 Pemilik Lahan Diperiksa Imbas Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang

Kecelakaan beruntun di KM 253 ruas tol Pejagan - Pemalang.
Sumber :
  • Bidhumas Polda Jateng

VIVA Nasional – Polisi memeriksa 13 pemilik lahan di tepi jalan tol KM 253 ruas tol Pejagan - Pemalang. Hal itu terkait kebakaran rumput dan semak-semak yang terjadi di km 253 ruas tol Pejagan - Pemalang beberapa waktu lalu. Kebakaran tersebut mengakibatkan asap tebal menutupi jalan tol, yang akibatnya memicu kecelakaan beruntun 13 kendaraan beberapa waktu lalu.

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat Kampung Bahari

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, selain  memeriksa 13 pemilik lahan, Polres Brebes juga memeriksa pengelola jalan tol, serta akan memeriksa pihak ketiga pengelola maintenance ruang milik jalan (rumija) pada Kamis, 22 September 2022.

"Dari pengelola jalan tol ada PT. Pejagan-Pemalang Toll Road (PT PPTR). Yang diperiksa petugas patroli jalan tol, manager operasional dan manager maintance. Sedangkan dari pihak ke tiga yang akan diperiksa adalah dari pihak PT. Kencana Biru. Mereka akan dimintai keterangannya besok ," kata Kabidhumas, Rabu, 21 September 2022.

Korban Luka hingga Tewas Akibat Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang Dipastikan Dapat Santunan

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy

Photo :
  • tvOne/Teguh Sutrisno

Hingga saat ini, lanjutnya, penyidik masih berfokus pada asal api penyebab kebakaran, apakah berasal dari lahan milik warga atau berasal dari rumija (ruang milik jalan) tol.  Penyelidikan antara lain lewat CCTV di rest area km 252. 

Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang, Dua Orang Tewas

"Dari situ bisa di analisa apakah api berasal dari luar rumija atau dari area di sekitar rumija. Selain itu, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan dari tim labfor," jelasnya.

Kabidhumas menambahkan, apabila ditemukan bukti kebakaran tersebut karena kesengajaan, dia menyatakan polisi tak segan untuk memproses pelaku 

"Dapat diancam dengan Pasal 359 KUHP dan terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tandasnya.

Seperti diberitakan, kecelakaan karambol melibatkan banyak kendaraan terjadi di ruas tol Pejagan-Pemalang KM 253, Minggu, 18 September sekitar jam 14.00 WIB. Kecelakaan terjadi karena di pinggiran tol ada kebakaran rumputvdan semak-semak yang membuat asapnya menutup pandangan pengendara di jalan tol.

Laporan Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya