Dijebloskan ke Lapas, Penyuap Angin Prayitno Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan

Tahanan KPK diborgol (foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Aulia Imran Maghribi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Dia merupakan konsultan pajak penyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno.

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

"Jaksa eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu pada 19 September telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aulia Imran Maghribi ke Lapas Klas IIA Cibinong," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 20 September 2022.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sambangi KPK Hari Ini, Maruarar Sirait: Kami Minta Bantuan Buat Sistem Pencegahan Korupsi

Selanjutnya, Aulia Imran akan menjalani masa penahanan selama dua tahun enam bulan. Lama masa tahanan itu akan dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan berlangsung.

"Kemudian, pembebanan pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp750 juta telah lunas dibayarkan dan Jaksa Eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara," jelasnya.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dikabarkan Hilang, KPK: Sampai Saat Ini Masih Dicari

Untuk diketahui, Aulia Imran bersama tersangka lain yakni Ryan Ahmad Ronas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perpajakan pada tahun 2016 hingga 2017 lalu di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Terhadap terdakwa Aulia Imran, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama dua tahun enam bulan buntut kasus suap tersebut.

Gedung Merah-Putih KPK

Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

KPK sampai saat ini masih mencari keberadaan dari Sahbirin Noor alias Paman Birin. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Kalsel.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024