Dijebloskan ke Lapas, Penyuap Angin Prayitno Dipenjara 2 Tahun 6 Bulan
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Aulia Imran Maghribi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Dia merupakan konsultan pajak penyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno.
"Jaksa eksekutor KPK Leo Sukoto Manalu pada 19 September telah selesai melaksanakan eksekusi putusan pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Aulia Imran Maghribi ke Lapas Klas IIA Cibinong," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 20 September 2022.
Selanjutnya, Aulia Imran akan menjalani masa penahanan selama dua tahun enam bulan. Lama masa tahanan itu akan dikurangi dengan masa penahanan saat proses penyidikan berlangsung.
"Kemudian, pembebanan pidana lain berupa pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp750 juta telah lunas dibayarkan dan Jaksa Eksekutor akan segera menyetorkannya ke kas negara," jelasnya.
Untuk diketahui, Aulia Imran bersama tersangka lain yakni Ryan Ahmad Ronas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perpajakan pada tahun 2016 hingga 2017 lalu di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Terhadap terdakwa Aulia Imran, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis selama dua tahun enam bulan buntut kasus suap tersebut.