Selain Zumi Zola, 28 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Suap RAPBD Jambi

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi. Selain pernah menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, penyidik KPK kini menetapkan 28 orang sebagai tersangka baru kasus tersebut.

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin, 20 September 2022, mengonfirmasi kabar penetapan 28 orang sebagai tersangka.

Kendati begitu, Ali tidak menjelaskan lebih jauh siapa saja sosok 28 orang yang menjadi tersangka baru dalam kasus suap tersebut. Sebab, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan.

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Sidang Putusan Zumi Zola

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

KPK mengembangkan kembali kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi yang sempat menyeret mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Tersangka baru dalam kasus tersebut juga akan diungkap.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018," kata Ali Fikri, Selasa.

Menerima gratifikasi

Mantan gubernur Jambi Zumi Zola menjadi salah satu dari 23 narapidana kasus korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022.

Sidang putusan Zumi Zola beberapa waktu yang lalu sebelum akhirnya ajukan PK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Zumi Zola terjerat kasus korupsi usai terbukti menerima uang puluhan miliar dari gratifikasi ketika menjabat gubernur pada 2018. Atas kasus tersebut, Zumi Zola ditahan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Zumi Zola dijatuhi hukuman hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, politikus PAN tersebut dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Kemudian, menerima 177 ribu dolar Amerika Serikat, dan 100 ribu dolar Singapura, serta satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Zumi juga tidak pernah melaporkan semua gratifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada KPK. Zumi terbukti menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya