Polisi: Pelaku Picu Kebakaran Ilalang di Tol Brebes Terancam Pidana
- ANTARA
VIVA Nasional – Kepaka Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut pelaku pemicu kebakaran ilalang di sepanjang ruas Km 253 Tol Pejagan-Pemalang di wilayah Kabupaten Brebes pada Minggu, 18 September 2022, hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun, bisa dipidana.
"Ada [diatur] di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), karena ketidaksengajaannya menyebabkan matinya seseorang," kata Iqbal, di Semarang, Selasa, 20 September.
Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan tersebut. Penyidik dari Polres Brebes masih bekerja dengan dukungan dari Polda Jawa Tengah.
Sebanyak 13 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Km 253 Tol Pejagan-Pemalang pada Minggu. Satu orang tewas dan belasan lainnya terluka dalam kecelakaan yang dipicu oleh asap tebal akibat ilalang yang terbakar di tepian jalan tol itu.
Polisi menyebut asap tebal memaksa pengendara mengurangi kecepatan akibat jarak pandang yang terbatas, sehingga mengakibatkan tabrakan beruntun. Tim laboratorium forensik serta satuan reserse kriminal dikerahkan untuk menyelidiki kasus tersebut. (ant)