KPK Ungkap Tersangka Baru di Kasus Uang Ketok Palu Zumi Zola
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengungkap tersangka baru dalam kasus suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi. Kasus yang sempat menjerat mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola ini tengah dikembangkan lebih lanjut oleh penyidik KPK.
"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan, Selasa, 20 September 2022.
Meski demikian, Ali enggan menjelaskan lebih jauh terkait sosok tersangka baru dalam kasus suap tersebut. Rencananya, pengungkapan tersangka serta kronologi akan dilakukan jika proses penyidikan telah rampung.
"Dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana, siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal segera kami akan sampaikan setelah proses penyidikan telah cukup," jelasnya.
Untuk diketahui, Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola menjadi salah satu dari 23 narapidana kasus korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September 2022.
Zumi Zola terjerat kasus korupsi usai terbukti menerima uang puluhan miliar dari gratifikasi ketika menjabat gubernur pada 2018 lalu. Atas kasus tersebut, Zumi Zola ditahan di Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, Zumi Zola dijatuhi hukuman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Politikus PAN tersebut dicabut hak politiknya selama lima tahun.
Menurut majelis hakim, Zumi menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp40 miliar. Kemudian, menerima 177 ribu dolar Amerika Serikat, dan 100 ribu dolar Singapura, serta satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Zumi juga tidak pernah melaporkan semua gratifikasi yang diterima sampai 30 hari sejak diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zumi terbukti menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarganya.