Istri Mantan Menteri Agraria Laporkan Dirtipideksus ke Ombudsman

Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Nasional - Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein, terus memperjuangkan keadilan dalam kasus dugaan kriminalisasi yang menimpanya. Usai melaporkan oknum penyidik ke Irwasum Polri dan Kompolnas, giliran Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Whisnu Hermawan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.

"Laporan ini terkait proses penanganan perkara Hanifah Husein terpaksa kami sampaikan pada pihak-pihak yang dapat mengawasi dan mengawalnya. Karena kami merasa kasus ini menjadi terkesan dibuat-buat demi memuaskan 'pemesan'," kata kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) Ricky Hasiholan Hutasoit dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 19 September 2022.

Dengan dibukanya kasus ini secara terang benderang, dia berharap dukungan dari banyak pihak agar kasus yang dialami seorang Hanifah Husein tidak terjadi lagi pada investor tambang lainnya.

Ilustrasi - Tambang batu bara

Photo :
  • ANTARA FOTO

Laporan dari PT Batubara Lahat

Sebagai informasi, kasus ini merupakan laporan dari PT Batubara Lahat yang belakangan diketahui berafiliasi dengan perusahaan besar Bomba Group.

"Setelah adanya LP terhadap klien kami ternyata dalam website Bomba Group tercatat bahwa PT. BL telah berafiliasi dengan group besar ini. Menurut informasi yang didapat, Bomba Group diduga memiliki hubungan dekat dengan oknum petinggi kepolisian. Semoga PT. RUBS tidak jadi bulan-bulanan kriminalisasi karena afiliasi tersebut," kata Ricky.

Dorong Investigasi Ulang

Respons Imam Besar Ternate soal Cagub Malut Sherly Tjoanda Disebut Mirip Istri Nabi

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendorong Ombudsman, Irwasum dan Kompolnas untuk melakukan investigasi ulang terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa Hanifah Husein dkk.

"Jadi melakukan investigasi ulang terhadap dugaan itu, apakah dalam proses penyidikan tahapannya sudah sesuai dengan aturan, apakah pengumpulan alat bukti sudah sesuai prosedur atau tidak itu. Jadi kalau belum disitulah nanti investigasi dilakukan, untuk menghindari kriminalisasi," kata Trubus.

Makassar Memperkuat Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan, Fokus pada Petani dan Nelayan

Trubus mengatakan terkait dengan laporan adanya dugaan kriminalisasi ini sikap kepolisian harus secara profesional kepada publik. Menurutnya, kepolisian juga harus profesional menangani kasusnya, dibongkar semua.

"Jika ada oknum Bareskrim ada yang digerakkan oleh koorporasi ya Kapolri harus memanggil penyidiknya. Karena penyidik kan di bawah sumpah juga, artinya nanti pada saat sudah diproses di peradilan kan disumpah juga," ujarnya.

Suami Aniaya Istri karena Kesal Ditegur Suka Keluar Malam dan Mabuk

Ia pun mendesak Kapolri menangani kasus ini secara transparan dan mengawasi kinerja tim penyidik.

"Jadi kalau ada oknum penyidik dianggap tidak profesional atau dia telah menyeleweng dari hukum acaranya bisa saja langsung dibentuk tim investigasi lagi. Karenanya Kapolri wajib melakukan evaluasi secara terus menerus dan juga melakukan pengawasan yang ketat terhadap anak buahnya yang diduga melakukan tugas-tugas yang tidak sesuai atau melakukan penyimpangan dan maladministrasi atau diduga menerima suap atau dan sebagainya dari pihak yang berperkara," katanya.

Termasuk, kata dia, terkait dugaan keterlibatan oknum penyidik yang 'dipesan' korporasi. Sebabnya, untuk menghindari dugaan kriminalisasi itu kepolisian segera melakukan investigasi ulang.

"Penyidikan kasus ini harus dibuka secara terang benderang dan melibatkan pihak-pihak terkait. Biasanya kan dilakukan rekonstruksi, nah itu melibatkan seperti Ombudsman, Kompolnas semuanya termasuk pengacaranya semuanya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Pihak kepolisian pun harus transparansi dalam proses penyidikan maupun penetapan tersangka," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya