Air Mata Ferdy Sambo Jatuh saat Mau Tembak Brigadir J

Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Air mata Ferdy Sambo jatuh saat hendak menembak Brigadir J, hal tersebut diungkapkan langsung oleh salah satu ajudannya yaitu Bripka RR.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo

Kasus yang melibatkan mantan Propam Polri, Ferdy Sambo yang ditetapkan jadi tersangka atas tewasnya Brigadir J atau Nofiansyah Yosua Hutabarat.

Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo dan Brigadir Nofriansyah Yosua

Photo :
Intip Koleksi Mobil Ahmad Dofiri yang Jadi Wakapolri, Pernah Pecat Ferdy Sambo

Selain Ferdy Sambo ada beberapa tersangka lainya yang sudah ditetapkan oleh Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ricky Rizal alias Bripka RR, Richard Eliezer alias Bharada E, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.

Kuasa hukum Ricky Rizal yaitu Erman Umar menyampaikan kesaksian Bripka RR saat menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J pada hari kejadian.

Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Kuasa hukum Ricky Rizal menjelaskan lebih lanjut, saat berada di Magelang Bripka RR tidak mengetahui apa yang telah terjadi antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J. Pasalnya sebelum kejadian, Ferdy Sambo memanggil Bripka RR untuk menanyakan yang sebenarnya.

"Dipanggil, dia (Bripka RR), 'ada kejadian apa di Magelang? kamu tahu enggak?. Enggak tahu'. Ini ibu dilecehkan,' dan itu sambil nangis dan emosi," kata Erman Umar dilansir dari TV One News, Selasa 20 September 2022.

Ketika Bripka RR ditanya oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, namun Bripka RR tidak menuruti perintah dari Ferdy Sambo karena alasan tidak kuat mental.

Tersangka Ferdy Sambo melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

Photo :
  • Tangkapan layar Polri TV

"Kamu berani nembak? Nembak Yosua? Dia (Bripka RR) bilang, saya ga berani pak, saya nggak kuat mental, nggak berani Pak, yaudah kalau begitu panggil Richard," kata Erman Umar ketika memperagakan percayakan antara kliennya dengan Ferdy Sambo.

Selain itu juga, Bripka RR melihat bahwa Ferdy Sambo sempat menangis saat hendak mengeksekusi Brigadir J, hal tersebut Bripka RR sampaikan kepada kuasa hukumnya.

Atas kejadian tersebut, penyidik sudah menetapkan lima tersangka yaitu diantaranya Bharada E, Bripka RR, Kuat Naruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. kelima tersangka tersebut akan dikenai pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman hati, penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.

Anggota polisi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala, di dalam mobil? Kawasa  Mampang, Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2024.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Insiden polisi menembak sesama anggota kepolisian menjadi sorotan publik di Indonesia. Hal itu dikarenakan kerap terjadi dan memiliki latar belakang masalah pribadi.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024