Ide Kapolri: Tersangka Wanita yang Punya Anak Kecil Tak Ditahan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait tak ditahannya Putri Candrawathi meskipun berstatus tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Diketahui, Putri tak ditahan karena alasan kemanusiaan dan masih memiliki balita.

Kapolri Bidik Aset Bandar Judi Online Diserahkan ke Negara

Padahal, banyak tersangka wanita lainnya yang memiliki anak tetap menjalani penahanan setelah tersandung tindak pidana.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kirab Bendera Merah Putih

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Raja Juli dan Kapolri Ketemu Bahas Penegakan Hukum Kehutanan

Menyikapi isu tersebut, Sigit meminta anak buahnya agar dapat menyusun aturan terkait penahanan tersangka wanita khususnya yang memiliki anak. Sehingga, semua tahanan wanita memiliki kesetaraan di mata hukum.

"Saya juga meminta kepada penyidik terkait dengan hal-hal seperti ini (penahanan terhadap tahanan wanita yang memiliki anak) sebaiknya memiliki SOP ke depannya yang sama. Sehingga terhadap masyarakat atau kelompok-kelompok rentan dalam tanda kutip juga mendapatkan SOP yang sama," ujar Sigit dalam acara Kick Andy di Metro TV, seperti dikutip VIVA.

Kapolri Perintahkan Anak Buah Bentuk Satgas Berantas Judol Tindaklanjut Misi Presiden Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo RDP dengan Komisi III

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sigit berharap, dengan adanya aturan terkait penahanan wanita khususnya yang memiliki anak itu bisa menjadi pedoman. Sehingga, tidak ada lagi masalah dalam proses penegakan hukum di kepolisian.

"Sehingga kemudian tidak menjadi masalah yang selalu dibanding-bandingkan khususnya di proses kepolisian," jelasnya.

Istri Sambo tak ditahan

Untuk diketahui, Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan terdapat tiga alasan yang membuat pihaknya mempertimbangkan permohonan untuk tidak menahan Putri Candrawathi. Pertama, penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan dari istri mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Kedua, alasan kemanusiaan dan ketiga yaitu karena yang bersangkutan (Putri Candrawathi) masih memiliki balita. Jadi itu ya," ujar Agung kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Photo :
  • tvOne

Agung tidak menjelaskan secara gamblang maksud dari alasan kemanusiaan yang membuat Putri Candrawathi tidak ditahan meskipun berstatus tersangka. Namun, ia menyebut, alasan kemanusiaan ini berkaitan dengan ditahannya Irjen Ferdy Sambo selaku suami Putri Candrawathi.

"Ya kondisi bapak (Ferdy Sambo) kan sudah ditahan," sambungnya.

Lebih lanjut, Agung menegaskan pihaknya sudah melakukan pencekalan terhadap Putri Candrawathi agar tidak dapat melarikan diri ke luar negeri. Selain itu, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis juga telah menyanggupi dan memastikan kliennya akan tetap koorperatif dalam kasus Brigadir J.

"Disampingi itu penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi PC untuk kooperatif," jelas Agung.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya